Sekelompok Orang Diduga Dibantu Oknum Anggota Zipur 9, Lakukan Gusur Paksa Lahan dan Bangunan Warga


BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Sekelompok orang dan diduga dibantu oleh oknum anggota Zeni Tempur (Zipur) 9 Divisi Infantri 1 Kostrad (Ujungberung), lakukan tindak penggusuran paksa kurang lebih 24 bangunan di atas hamparan lahan seluas sekitar 8.000 M2, yang terletak di Jl. Riung Bandung Raya 3, Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, pada pertengahan Mei lalu. Padahal, objek tanah yang dihuni para korban, tidak pernah menjadi objek sengketa di Pengadilan, dengan pihak manapun.

“Bahwa, penggusuran, penguasaan, pengerusakan, pemagaran, dan perobohan bangunan milik klien kami yang diduga dilakukan sepihak oleh sekelompok orang bersama-sama dengan oknum anggota diduga dari Batalyon Zeni Tempur 9 Divisi Infanteri 1 Kostrad diduga tidak ada dasar hukumnya, karena bukan berdasarkan putusan dari pengadilan dan perintah eksekusi oleh pengadilan,” kata Sandro Simbolon, selaku kuasa hukum dari beberapa warga penghuni lahan dan bangunan —kepada wartawan, Jumat (16/06/2023) pagi.

“Bahkan, diduga oknum anggota Zipur sampai menerjunkan anggota aktif, ekskavator warna hijau diduga milik TNI, mobil pickup warna hijau diduga milik TNI dan mobil Fortuner dengan plat nomor Den Mabes TNI. Pengerahan kekuatan diduga oknum anggota Zeni Tempur (Zipur) 9 Divisi Infantri 1 Kostrad untuk penggusuran, penguasaan, pengerusakan, pemagaran, dan perobohan bangunan diduga tidak berdasar menurut hukum.” Jelasnya.

Nunung yang merupakan salah satu korban sempat didatangi oleh mantan narapida diduga bernama Toto Hutagalung bersama kawan-kawannya, termasuk diduga dari oknum anggota polisi, yang menyatakan agar secepatnya mengosongkan tanah dan bangunan tersebut. Beberapa hari kemudian mereka melakukan aksi pemagaran tepat di depan kantornya, sehingga menghambat akses jalan masuk. Atas dasar itu langkah hukum yang dilakukan oleh Nunung membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat, akan tetapi laporan tersebut ditolak.

“Parahnya lagi, beberapa hari kemudian, Nunung menemukan kondisi kantor di mana lampu sudah dirusak, aliran listrik diputus dan dinding tembok kantor di sebelah kiri dijebol. Klien kami membuat Laporan Polisi lagi di Polda Jawa Barat, setelah kami dampingi Laporan Polisi tersebut diterima dengan nomor laporan nomor : LP/B/216/V/2023/SPKT/ POLDA JAWA BARAT, akan tetapi sampai saat ini masih berproses namun agak lambat prosesnya atas laporan tersebut,” kata Sandro Simbolon.

Ditambahkan, ketika para korban berbicara dengan mantan narapida diduga bernama Toto Hutagalung dengan semua anak buahnya, dia beberapa kali menunjukkan senjata api. Bahkan diduga ada oknum advokat juga yang turut membantu tindakan penggusuran, penguasaan, pengerusakan, pemagaran, dan perobohan bangunan milik klien kami tersebut.

“Langkah hukum yang kami lakukan sudah melakukan audiensi dengan pihak Zipur, adapun hasil audiensi dengan pihak Batalyon Zeni Tempur 9 Divisi Infanteri 1 Kostrad tersebut bahwa betul ada pombongkaran karena ada dasar latihan satuan. Selanjutnya kami sudah bersurat secara resmi memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI, Menhan RI, Panglima TNI, Kasad, Pangkostrad, Puspomad, Pangdivif 1 Kostrad, dan Pangdam III/Siliwangi tertanggal 31 Mei 2023. Menurut kami belum ada penanganan serius atas kejadian tersebut dan untuk selanjutnya kami akan bergerak terus dengan jalur hukum dengan para korban yaitu akan melakukan  audiensi ke Menkopolhukam RI, Menhan RI, Panglima TNI, Kasad, Pangkostrad, Puspomad, Pangdivif 1 Kostrad, Pangdam III/Siliwangi, Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, Komnas Ham RI untuk mendapatkan keadilan,” papar Sandro Simbolon.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.