Sekum HMI Cabang Garut Imbau Masyarakat Agar Lebih Berhati Hati Ikut Arisan Online


GARUT, JABARBICARA.COM -- Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya berurutan.

Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial, dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya. Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah : Owner arisan, owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan; Anggota arisan, adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakat atas perjanjian untuk mengadakan arisan; Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank; Sosial media (Sosmed), merupakan sebuah media online.

Fajar Alamsyah Sekretaris Umum HMI Cabang Garut kepada jabarbicara.com mengatakan, modus modus penipuan berkedok arisan online sudah banyak terjadi merugikan korban hingga ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah. Akibatnya, arisan online menjadi berisiko tinggi, serta rawan terhadap penggelapan uang, karena tidak dilakukan secara tatap muka tidak tahu owner-nya berasal dari mana bahkan satu kloter antar anggota bisa berbagai daerah dan tidak saling mengenal.

Lanjut Fajar Alamsyah, "sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada arisan online. Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena arisan online ini sudah banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat. Saya menghimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut. Apakah perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak. Kebanyakan masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang menawarkan investasi/arisan online tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan".

"Baru baru ini ada beberapa masyarakat di Kabupaten Garut juga menyampaikan ke saya, ikut arisan online berinisial F ternyata macet di setiap kloter, uang masuk per orang ada yang sampai puluhan juta sesuai besaran Get, giliran anggota sudah waktunya mau dapat, owner arisan menyampaikan uangnya macet di anggota yang sudah dapat duluan, ditanyakan kejelasan meminta hak uang yang sudah masuk saja dikembalikan, owner-nya seolah olah lepas tangan menghindar tidak ada itikad baik (good faith) susah dihubungi, bahkan mengganti nomor telepon padahal setiap transfer anggota dikirim ke rekening pribadi owner, anggota arisan dibuat kebingungan harus bagaimana, dan saya menyarankan apabila terjadi indikasi penipuan menggelapkan uang untuk segera melapor arisan online tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), saya khawatir apabila ini dibiarakan tidak diberantas akan banyak korban penipuan arisan online dengan berbagai modus macet dan lain lain," pungkas Fajar Alamsyah Sekretaris Umum HMI Cabang Garut. (**/jabi) 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.