Sesuaikan Kondisi Sekarang, Pemkab Karawang Revisi Regulasi Daerah tentang Kasus TPPO


KARAWANG, JABARBICARA.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merevisi regulasi daerah yang mengatur mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar lebih pas dengan kondisi saat ini.

Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Kamis (15/06/2023), mengatakan kalau pihaknya berkomitmen menghapus tindak pidana perdagangan orang.

Ia menyampaikan, Karawang sebelumnya telah menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2012. Kemudian regulasi itu direvisi pada tahun 2018 dan 2020.

"Selanjutnya, kami akan segera kembali merevisi peraturan bupati yang tentunya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada dengan kondisi masa kini," katanya.

Ia menyampaikan, dari data laporan kasus pidana perdagangan orang di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, memang cukup tinggi.

Angka tersebut muncul setelah pihak Disnakertrans menerima laporan ada sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang yang bekerja secara ilegal.

Sebelumnya pada Sabtu (10/06/2023), Polres Kabupaten Karawang mengumumkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus menjadi penyalur calon tenaga kerja ke luar negeri.

Pelaku berinisial MH (41), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bustomi, mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga. Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang. Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari visa untuk kerja diganti menggunakan visa turis.

Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.

Disebutkan kalau pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, agar usianya lebih tua.

Kepala Bidang Penerimaan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang Endang Syafrudin, sebelumnya juga menyampaikan, jumlah warga Karawang yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, meningkat signifikan sepanjang tahun 2022.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah warga Karawang yang berangkat menjadi TKI (tenaga kerja Indonesia) sangat signifikan peningkatannya pada tahun 2022," katanya.

Menurut dia, sepanjang tahun 2022 warga Karawang yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja sebanyak 2.376 orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang ke luar negeri tahun 2021, yang hanya 364 orang.

Negara tujuan pekerja asal Karawang selama 2022 meliputi Taiwan, Hong Kong, Singapura, Malaysia, Jepang, Rumania, Brunei Darussalam, Polandia, dan negara-negara di Timur Tengah.(Ant)

 

 

 

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.