SIAGA 8, Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Simpul Advokasi Garut, terdiri atas 8 Organisasi Non Pemerintah atau Non Government Organization (ORNOP/NGO), SIAGA 8, menyampaikan aspirasi dan pengaduan kepada Ketua dan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dan Fraksi PKS DPRD Garut terkait telah terjadi kegaduhan akibat kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Slamet Garut di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui melalui Konten TikTok Senam Pagi.

Disampaikan Ketua SIAGA 8, Windan Jatnika, kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran serta dilaksanakan di waktu dan tempat yang tidak tepat.

"Dan patut diduga kegiatan itu melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara," tutur Windan.

Terhadap kegiatan tersebut, lanjut Wildan, perlu diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan fungsi pengawasan DPRD mulai penganggaran, sumber anggaran, penentuan tempat, kegiatan dan jadwal, berita acara rapat-rapat, serta bukti-bukti pengeluaran, juga relevansinya dengan kebutuhan manajemen organisasi. Selain itu terdapatnya perbedaan keterangan dari pihak Bupati Garut, Rudy Gunawan dengan Manajemen RSUD dr. Slamet terkait kegiatan tersebut.

"Berkaitan dengan hal ini, kami tidak perlu membuktikan dan/atau memberikan bukti kegiatan mendetail, dan sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kepatutan dan kepatuhan, karena sudah kami sampaikan dan diberitakan di media massa cetak dan elektronik," tambah dia.

Dijelaskan Windan, pelanggaran kepatutan dimaksud adalah bertepatan dengan terjadinya bencana alam banjir bandar Sukawening-Karangtengah Garut dan Kepatuhan terhadap prinsip tata Kelola keuangan negara yang baik.

Selanjutnya disebutkan, bahwa kegiatan keluar daerah yang juga diduga melanggar kepatutan tata kelola keuangan oleh RSUD dr. Slamet Garut berlanjut di Bali, melalui kegiatan Studi Banding Remunerasi", pada tanggal 9-11 Desember 2021, yang berdasarkan data yang kami peroleh diikuti oleh kurang lebih 39 Pejabat/Nakes RSUD dr Slamet.

"Terhadap kegiatan tersebut kami berpendapat merupakan pemborosan," tandas Windan.

Pemborosan dimaksud, jelas dia, adalah pilihan tempat Studi Banding di Bali tidak tepat dan menghabiskan biaya yang besar.

Menurut Windan, Studi Banding Remunerasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan bagi RSU Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan/atau setidaknya di RSU Kota Banjar, Jawa Barat, karena RSU Kota Banjar telah dibuat aturan mengenai remunerasi melalui Peraturan Wali Kota Banjar Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021.

"Kedua RSU tersebut patut menjadi rujukan Studi Banding, karena pelayanan, pemberian gaji/insentif berdasarkan faktor kondisi perekonomian daerah di Jawa Barat, yang tentu saja tidak dimiliki oleh Provinsi Bali," jelas dia.

"Dengan mempedomani Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Garut, kami memohon Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut dapat melakukan langkah-langkah pengawasan pada kegiatan tersebut di atas, dan/atau kegiatan lainnya bersumber dari keuangan negara di RSUD dr. Slamet Garut, termasuk dalam hal jika dipandang perlu meminta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat,"

"Kami menyampaikan hal ini, sehubungan Fraksi Gerindra dan PKS adalah anggota/pejabat Partai Politik Gerindra dan PKS yang menjadi partai pengusung H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan dr. Helmi Budiman pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil kepala Daerah Tahun 2018, dan tentu saja memiliki kewenangan mengambil Langkah-langkah politik dan prosedur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab moral," Sambung Windan menutup. (T Gempur/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.