SIAGA 98: Permohonan Maaf Pimpinan MA Bukti Keberpihakan pada Penindakan KPK dalam Kasus Hakim Agung


JAKARTA, JABARBICARA.COM -- Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dua Hakim Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf tersebut ditujukan khususnya untuk masyarakat dan para pendahulunya.

IMG_20230103_152804-768x435.jpg

“Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut,” ungkap Syarifuddin melalui pertemuan virtual dalam Refleksi Kinerja MA 2022, pada Selasa (03/01/2023) pagi.

Kedua Hakim yang saat ini telah ditahan KPK, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana.

“Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan kedepannya,” ucapnya.

Atas pernyataan Ketua MA, Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) menghormati dan mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua MA, Syarifudin tersebut.

“Sikap ini adalah bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun termasuk orang-orang di institusinya,” kata Hasanuddin. Kamis (05/01/2023).

Koordinator SIAGA 98 ini menyebut, Tidak ada yang kebal hukum, dan siapapun harus menjalani prosesnya secara baik.

“Pada posisi ini, kami menyatakan sebagai bentuk keberpihakan Pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serra mengembalikan kepercayaan public,” tutur Hasanuddin.

Pihaknya meyakini bahwa Pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa Penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini.

“Pernyataan maaf ini tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya Hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah Hakim Agung GS,” Hasanuddin menutup.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.