Soal Berbisnis PCR dan Swab Antigen


GARUT, JABARBICARA.COM -- Terdapat dua metode pemeriksaan Covid-19, yakni menggunakan tes usap atau swab antigen dan PCR (polymerase chain reaction). Kedua pemeriksaan kesehatan tersebut untuk mendeteksi ada tidaknya infeksi virus corona jenis SARS-CoV-2…

"Kedua pemeriksaan ini, sebagai bagian dari Protokol 3 T (Test, Tracing dan Treatment). Protokol penanganan dan pencegahatan bencana kesehatan yang sudah menjadi kebijakan dan/atau keputusan pemerintah," kata seorang Aktifis '98, Hasanuddin, dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima redaksi. Senin (08/11/2021)

Terkait Swab Antigen dan PCR tersebut, dibahas Hasanuddin jika keduanya diperlukan sebagai ajang bisnis dalam situasi kebencanaan.

"Apakah berbinis alat test atau sarana ini dimungkinkan atau diperbolehkan dalam situasi kebencanaan?" tanya Hasanuddin.

Pertanyaan tersebut, lanjut dia, mengemuka dan patut diajukan, setelah diberbagai media ramai diperbincangkan, setelah diduga ada pejabat yang diduga terlibat pada persoalan ini.

"Dari sudut etika dan norma bisnis, tentu saja semua barang dan jasa diperbolehkan, terkecuali dilarang atas perintah undang-undang. Kapitalisasi modal atau mencari keuntungan sah-sah saja dari etika bisnis: dimana keuntungan menjadi tujuan utama berbisnis," tutur Hasanuddin.

Dikatakan dia, tak ada larangan terhadap PCR dan Swab Antigen untuk diperdagangkan dari sudut materiil.

"Namun memperdagangkan kedua sarana ini dalam keadaan kebencanaan, tentu tidak hanya diperdebatkan dari sisi aturan, melainkan juga dari sisi etika; filsafat moral," terang dia.

"Apalagi yang terlibat dalam perdagangan/bisnis tersebut adalah pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan penanganan dan pencegahan kebencanaan; sesuatu tindakan yang melanggar etika," sambung Hasanuddin.

Sejauh itu, untuk mengetahui terdapatnya unsur melanggar hukum, Hasanuddin menyampaikan, untuk hal itu perlu diselidiki, diteliti, dikaji dan didalami oleh pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk itu.

Diselidiki, diteliti, dikaji dan didalami oleh pihak terkait untuk memberikan penilaian dan kepastian hukumnya.

Menurut Hasanuddin sendiri, kepastian tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan prinsip melindungi kepentingan dan hak rakyat, di mana Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi.

"Tanpa proses ini, tentu saja, akan memenuhi daftar inventaris peristiwa yang berpotensi tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," kata dia.

"Atau setidaknya, kita mempertahankan dan menjaga demokrasi kita, dimana check and balance, dan kritik perlu disikapi untuk sejauhmana koreksi dapat dilakukan," lanjut dia.

Ditandaskan Hasanuddin, kritik publik dalam alam demokrasi merupakan pedoman yang disikapi.

"Dalam demokrasi, kritik publik menjadi pedoman utama yang perlu disikapi, berbeda dengan situasi yang tidak demokratis, dimana kekuasaan memberlakukan slogan Anjing menggonggong kafilah berlalu," pungkas Hasanuddin. (Layla/ToniG)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.