TEREA Keluaran PT HM Sampoerna Diduga Langgar Undang-Undang


BANDUNG, JABARBICARA.COM --Rokok merupakan suatu komoditi industri yang sangat besar di Negara Republik Indonesia, hal itu dikarenakan konsumen olahan tembakau tersebut sangat tinggi. Rokok juga sangat berpengaruh bagi kesehatan penggunanya, beberapa peringatan kesehatan tercantum pada kemasan produk olahan tembakau tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pemerintah sudah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan masyarakat mengenai dampak bahayanya mengonsumsi rokok. Salah satunya yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan. 

Seiring berkembangnya zaman, produk olahan tembakau mengalami berbagai macam inovasi dan terobosan sehingga pada tahun 2008 Philip Morris Internasional (PMI) pertama kali mulai berupaya menyediakan produk alternatif untuk merokok dengan memperkenalkan produk baru yang bernama IQOS. Pada tahun 2014, IQOS semakin berkembang dan hadir di 51 negara termasuk di Indonesia dengan afiliasi kolaborasi bersama PT HM Sampoerna Tbk dengan pengeluaran produk TEREA.

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat menilai bahwa terdapat beberapa pelanggaran peraturan dan Undang-Undang pada produk TEREA yang dikeluarkan oleh PT HM Sampoerna Tbk. Pelanggaran tersebut ialah pada kemasan produk hasil olahan tembakau dengan peringatan kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

PP No 109/2012 tersebut hadir dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari informasi pada kemasan produk yang tidak benar, merugikan, dan menyesatkan. Pada kemasan rokok hisap biasa tercantum peringatan kesehatan disetiap bungkusnya. Terkait dengan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna yang tercetak menjadi satu dengan kemasan produk sudah sangat jelas menjadi kewajiban pelaku usaha seperti yang tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Kesalahan atas informasi yang diberikan pada produk olahan tembakau TEREA keluaran PT HM Sampoerna tersebut juga terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 150. Selanjutnya secara jelas dinyatakan pada Pasal 437 UU 17/2023 tentang Kesehatan bahwa setiap orang dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Terkait dengan temuan ini, Badko HMI Jawa Barat sudah bersurat dengan PT HM Sampoerna Tbk. Namun dalam surat balasan klarifikasi yang dikeluarkan PT HM Sampoerna Tbk tidak menyebutkan jawaban atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud.

Agus Riyanto Ketua Bidang Badko HMI Jawa Barat mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun tindakan serius untuk meminta pertanggung jawaban PT HM Sampoerna Tbk untuk kasus tersebut. Hal itu juga berkenaan dengan upaya penyelamatan masyarakat dari paparan informasi yang tidak benar.

“Kami menilai bahwa surat balasan yang dikeluarkan oleh PT HM Sampoerna Tbk tidak menjawab permasalahan yang ada. Kami di jajaran kepengurusan tentunya akan melakukan upaya tindak lanjut dan langkah penegasan agar menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda bangsa ini dari pelanggaran itu” kata Agus.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah bersurat kepada penyedia IQOS secara global yakni Philip Morris Internasional. Menurutnya, temuan pelanggaran yang terjadi di Indonesia ini bisa saja merupakan kasus nasional yang hanya terjadi di negara Indonesia sehingga belum ada langkah serius dan kebijakan yang semestinya diambil oleh penyedia produk, PT HM Sampoerna maupun Philip Morris Internasional. (Rea)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.