Terkait Video Tik Tok Bupati Garut, SIAGA 8 Angkat Bicara


JABARBICARA.COM-- Sehubungan dengan beredarnya Video beraplikasi TikTok di Medsos yang menayangkan Bupati Garut dan para pejabat BLUD RSU dr. Slamet Garut, pihak SIAGA 8 turut angkat bicara. Jum'at (03/12/2021)

Dikatakan Juru Bicara SIAGA 8, Hasanuddin, ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait Video Tik Tok Bupati Garut dan para pejabat BLUD RSU dr. Slamet tersebut.

"Pertama, DPRD Garut dapat menggunakan hak meminta keterangan, penyelidikan, dan menyatakan pendapat terkait fakta Bupati Garut dan para Pejabat yang berada di Lombok di saat terjadinya Bencana Kesehatan Covid-19 dan Bencana Alam Longsor/Banjir Bandang di berbagai tempat Garut," ujar Hasanuddin.

Hal tersebut, lanjut dua, karena bertentangan dan melanggar protokol penanganan kebencanaan Covid-19 dan Bencana Alam.

*Kedua, khusus bencana alam, Pemerintah Daerah telah menyatakan Siaga Bencana Alam Hingga Akhir April 2022 dan Tim BVMBG sedang melakukan penyelidikan terjadinya Bencana Banjir Bandang di Sukawening," tutur dia.

Implikasi dari peristiwa dan kebijakan tersebut, terang dia, adalah kesiap-siagaan para pihak, dan jika melanggar pihak yang berkewajiban melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk Kepala Daerah sendiri sebagai pihak yang menyatakan darurat kebencanaan.

"Karena itu, yang ketiga, tindakan Bupati Garut dan Pejabat RSU dr Slamet tidak berada ditempat dan atau meninggalkan tempat dapatlah dikualifikasi sebagai tindakan melanggar ketentuan kebencanaan tersebut dan meninggalkan tanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsinya dalam kedaruratan, atau setidaknya mempertontonkan kehidupan mewah ditengah keprihatinan masyarakat," papar dia.

"Keempat, peristiwa itu telah menciderai integritas pejabat publik dalam pelayanan kedaruratan,"

Ditandaskan Hasanuddin, hal tersebut termasuk kualifikasi melanggar etika, sumpah dan janji, baik Bupati Garut maupun para pejabat RSU dr Slamet.

"Dan kelima, oleh karena itu, diminta ataupun tidak, DPRD harus segera menggunakan haknya dalam pengawasan, sebab Permohonan maaf seorang pejabat publik, tidak bisa menghapus pertanggung jawabanannya," pungkas Hasanuddin. (Bulan T/T Gempur/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.