Tim Sancang Polres Garut Tangkap 3 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin


GARUT, JABARBICARA.COM-- Tim Sancang Polres Garut telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Sediaan Farmasi Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Limbangan, Minggu, 07 november 2021, sekira pukul 22.00 WIB.

Melalui Kasat Narkoba, AKP Maolana, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto, menyampaikan modus operandi bahwa pelaku menjual obat-obatan secara bebas dan tanpa izin, yakni penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis dan menjual minuman beralkohol jenis Ciu Leci.

"Dalam aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing di antaranya pengedar, penjual dan pemilik modal," ujar AKP Maolana kepada Wartawan saat Press Release di Mapolres Garut, Senin (08/11/2021).

Dituturkan AKP Maolana pula, Team Sancang Polres Garut telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai penjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, penyalahgunaan narkotika yang diduga tembakau sintetis, dan menjual minuman beralkohol jenis ciu leci.

"Identitas pelaku adalah FA (28) sebagai penjual obat obatan, miras jenis ciu dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Dan barang bukti yang disita dari FA diantaranya 762 tablet/butir obat jenis hexymer; 30 tablet/butir obat trihexypenidyl; 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis; 72 botol minuman beralkohol jenis Ciu Leci; uang tunai Rp 110 Ribu; dan 1 unit handphone; serta 8 pack plastik bening," rinci AKP Maolana.

Sementara, Pelaku berinial AN (16), sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan barang bukti yang disita diantaranya 16 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis dan 1 buah handphone.

Selanjutnya, PR sebagai penjual dan pemilik modal narkotika diduga jenis tembakau sintetis. Barang bukti yang disita diantaranya 1buah handphone.

"Total bb obat obatan sebanyak 792 tablet/butir; Total BB narkotika diduga jenis tembakau sintetis sebanyak 31 paket dengan berat kotor 21,01 gram. Dan Total BB minuman beralkohol sebanyak 72 botol," kata Maolana.

Maolana juga menjelaskan bahwa Pelaku FA sudah sekitar 4 (empat) bulan berjualan obat-obatan dan minuman keras.

"Untuk perkara narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis akan dilakukan pendalaman lebih lanjut karena barang bukti, perlu dilakukan uji lab di Puslabfor Mabes Polri," jelas Maolana.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, jelas Maolana, di antaranya, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang dia.

"Dan untuk 20 orang yang ikut diamankan dengan status pembeli akan dilakukan riksa lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut dan rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut," tutup Maolana. (bt-tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.