Tim Verifikasi Administrasi dan Teknis Pemekaran Desa Tingkat Kabupaten Lakukan Evaluasi di Desa Kersamanah


GARUT, JABARBICARA.COM -- Tim pemekaran desa kersamanah  kecamatan kersamanah Kabupaten Garut, melaksanakan evaluasi tekait rencana pemekaran desa kersamanah menjadi dua  wilayah. Kegiatan yang dimulai pada pukul 14:00 WIB, Kamis (16/11/2023), bertempat di aula desa Kersamanah,

Acara ini dihadiri oleh Kabid H. Dedi, SH, MP., beserta Anggota Tim Verifikasi Administrasi lapangan pemekeran desa, Porkopimcam Kersamanah, BPD, perangkat Desa, ketua LPM beserta anggota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PKK, Karang Taruna, Bumdes Kersamanah , dan undangan lainnya yang terkait verifikasi pemekaran desa ini.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kersamanah Dindin Wahyudin. S.Sos yang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari perwakilan camat Kersamanah yang di wakilkan oleh stafnya, dirinya menyampaikan bahwa pemekaran desa merupakan berawal dari usulan-usulan masyarakat.

Setelah sambutan dari perwakilan camat kersamanah , acara dilanjutkan dengan penyampaian dari tim verifikasi Administrasi pemekaran desa yang menyampaikan bahwa dinas PMD kabupaten garut sudah menerima usulan terkait pemekaran desa. Dirinya juga menyampaikan bahwa proses pemekaran desa tidak hanya sampai di kabupaten saja namun akan terus berlanjut ke peringkat atas. 

Tim juga menanyakan secara langsung kepada klient dinas masing-masing  terkait hasil musdus masalah membahas pemekaran desa. Selain itu dalam kegiatan verifikasi administrasi lapangan melaksanakan diskusi terkait masalah berita acara yang telah di buat oleh pihak desa, dimana dalam kegiatan ini terdapat beberapa desa yang masih perlu untuk mendapatkan penjelasan khusus terkait masalah pemekaran kedepannya agar tidak terjadi masalah  untuk kedepannya setelah pemekaran terlaksana.

Tim verifikasi juga menjelaskan beberapa syarat  pemekaran desa yakni memperhatikan usia desa induk, jumlah penduduk, memiliki akses kerja dan transportasi, social budaya yang menciptakan kerukunan hidup masyarakat, memiliki potensi SDM dan SDA agar tidak menjadi desa tertinggal, batas wilayah desa yang telah dibentuk dan ditetapkan peraturan bupati, sarana dan prasarana pelayanan public, tersedia dana oprasional dan siltap, dan meverifikasi wilayah dinas yang sesuai dengan batas wilayah.

Dalam pemekaran juga ada beberapa proses yang perlu di lengkapi oleh beberapa klient dinas, dan catatan yang diminta untuk mengumpulkan foto copy KK penduduk dan KTP kepala keluarganya untuk perubahan status persiapan kependudukan desa induk dengan desa. Dari tim verifikasi juga menambahkan beberapa terkait masalah tanah dengan wilayah desa dinas yang akan dimekarkan.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian dari anggota tim yang lainnya, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa yang perlu ditegaskan lagi terkait masalah peta wilayah dan masalah administrasi penduduk.

Demikian beberapa penyampaian dari tim verifikasi terkait masalah usulan pemekaran desa dan tim akan melanjutkan usulan ini ke atas atau ke provinsi, hal tersebut dikarenakan usulan secara administratif sudah layak.

Dari tim juga menyampaikan pemakaran desa ini agar para tokoh-tokoh masyarakat yang terkait pemekaran agar mempersiapkan argument-argumen seandainya nanti desa peninjauan di undang ke provinsi terkait masalah pemekaran desa ini.

Acara yang ditutup dengan penyimpulan hasil verifikasi bahwa pemekaran desa ini masih perlu proses, dan pemutusan pemekaran di pemerintah pusat khususnya kementerian dalam negeri.[ Dani  ]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.