Tulisan Darah dalam Aksi D'Ragam, Pesan kepada Para Wakil Rakyat


GARUT, JABARBICARA.COM-- Deklarasi Rakyat Garut Menggugat (D’Ragam) kembali menggelar aksi turun ke jalan dengan tuntutan mundurnya Bupati dan Wakil Bupati Garut. Kamis (23/12/2021)

Terpantau, massa aksi D’Ragam mengarah ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jalan Patriot untuk melakukan Audensi dengan Para Wakil rakyat dengan tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Di satu kesempatan peserta aksi melakukan aksi musikalisasi teatrikal dengan membenturkan botol beling ke wajah kemudian membuat tulisan dengan tinta darah yang diiringi lagu-lagu bertema kritik sosial.

Adapun bunyi tulisan tersebut adalah “Mendesak DPRD Garut Membentuk Pansus Hak Angket Untuk Melengserkan Bupati Garut”.

Sementara, Juru Bicara D’Ragam Zamzam Zainulhaq saat diwawancara di tengah aksi, menyampaikan, aksi kali ini sebagai bentuk pencarian kepastian dan dukungan terhadap DPRD untuk melakukan upaya politik dengan membentuk Pansus Hak Angket.

“Di FGD episode pertama dewan telah setuju dengan pembentukan hak angket, dan kami merespon positif akan hal itu sehingga hari kita datang untuk mempertanyakan sampai sejauh mana progres terkait pembahasannya,” ungkap Zamzam.

Ditambahkan Zamzam, dalam upaya mendorong terbentuknya Pansus Hak Angket tersebut, pihaknya membawa serta bukti tambahan sebagai penguat.

"Bukti tambahan ini dari kajian yang telah dilakukan oleh para anggota Dewan, di antaranya salinan laporan ke KPK dengan dugaan gratifikasi," jelas dia.

Alat bukti yang kuat, tambah dia, terlampir tiga lembar kuitansi senilai total Rp. 3.25 milyar yang diduga dilakukan Bupati untuk memberikan beberapa Proyek pembangunan kepada salah satu kontraktor.

“Kami juga merilis bukti dugaan nepotisme yang terjadi di RS. Medina yang ditunjuk menjadi Rumah sakit rujukan Covid dari bulan Maret sampai November 2020 dengan besaran Rp. 1.2 milyar, namun rilis Rekapitulasi dari Dinkes sebesar Rp.1.7 milyar, jadi ada selisih sebesar Rp. 500 juta, juga dugaan kejahatan lingkungan di Kecamatan Karang Tengah dan Sukawening yang dikerjasamakan dengan PT AIMS sebagai pihak ke 3 dari PT. Indofood dirdalam penanam kentang dan jagung serta sayuran lainnya,” tutup Zamzam. (Ed. T Gempur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.