Vonis 21 Tahun untuk Manshaus, Teroris yang Tembaki Jemaah Masjid di Norwegia


JABARBICARA.COM-- Pihak Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman 21 tahun penjara kepada Philip Manshaus, pelaku penyerangan di masjid Al-Noor Islamic Centre pada Agustus tahun 2019. Dia juga membunuh saudara perempuan tirinya.

Pengadilan menetapkan Manshaus (22) harus menjalani masa hukuman minimal 14 tahun sebelum boleh mengajukan potongan hukuman.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Annika Lindstroem tersebut menyebutkan Manshaus sudah mengakses berbagai situs neo-Nazi, termasuk laman-laman yang menyerukan perang sipil atas “dasar ras”.

Lindstroem menyampaikan, Manshaus melancarkan aksi di masjid “dengan tujuan membunuh Muslim sebanyak mungkin” seperti dikutip dari BBC.

Pengadilan pun menolak argumen terdakwa bahwa Manshaus mengalami gangguan jiwa sehingga tidak bisa disidang.

Seperti diketahui, pada Agustus lalu, Manshaus menyerbu masjid Al-Noor Islamic Centre di Baerum, arah barat dari ibu kota Norwegia, Oslo.

Dia datang dengan mengenakan helm, perisai tubuh dan serta membawa beberapa senjata. 

Manshaus sempat melepaskan beberapa tembakan sebelum berhasil dikendalikan oleh salah seorang jamaah, Mohammad Rafiq, 65, pensiunan perwira Angkatan Udara Pakistan.

Rafiq juga berhasil merampas senjata Manshaus sebelum polisi tiba. Tak seorangpun mengalami luka parah dalam penembakan di masjid. Ketika itu hanya ada tiga orang di sana dan mereka sedang menyiapkan acara Idul Adha.
Sumber terkini.id

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.