Walhi Jabar Ingatkan Pemda Garut Terkait Ajuan Perubahan Status Taman Wisata Alam Gunung Guntur Garut


JABARBICARA.COM-- Kelompok Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengingatkan rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, mengajukan perubahan status Gunung Guntur menjadi Taman Wisata Alam (TWA) dari sebelumnya kawasan Cagar Alam, tidak merusak ekosistem.

"Perubahan status ini tidak serta merta bisa mengubah status kelola menjadi tempat wisata yang bisa menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Ketua Badan Pembina Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (BP FK3I) Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah Wahli Jabar, Dedi Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rencana pengusungan perubahab status Gunung Guntut ke pemerintah pusat yang sudah dirintis sejak beberapa tahun lalu, dinilai tidak melanggar aturan, asal dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kemudian adanya daya tarik wisata yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar serta adanya kepentingan pemda untuk perlindungan hutan," dia mengingatkan.

Selain itu, pengelolaan kawasan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan berdasarkan hasil kajian untuk kepentingan rehabilitasi, bukan mendongkrak wisata.

Bahkan perubahan status sangat dimungkinkan jika kawasan itu ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, seperti kepentingan air atau bisa juga jika di kawasan tersebut mengandung tumbuhan obat.

"TWA bukan berarti di lokasi tersebut ada objek wisata, kesannya memang wisata alam padahal itu kawasan konservasi," kata dia.

Perubahan status cagar alam ke TWA, ujar dia, sejatinya ditujukan agar proses rehabilitasi berlangsung secara optimal dalam upaya mengembalikan konservasi alam.

Khusus Garut, Dedi menduga pengajuan perubahan status Gunung Guntur menjadi TWA, lebih kepada upaya peningkatan wisata untuk mendongkrak jumlah pengunjung yang
Menurutnya, rencana pengusungan perubahan status Gunung Guntur ke pemerintah pusat yang sudah dirintis sejak beberapa tahun lalu, dinilai tidak melanggar aturan, asal dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Kemudian adanya daya tarik wisata yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar serta adanya kepentingan pemda untuk perlindungan hutan," dia mengingatkan.

Selain itu, pengelolaan kawasan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dilakukan berdasarkan hasil kajian untuk kepentingan rehabilitasi, bukan mendongkrak wisata.

Bahkan perubahan status sangat dimungkinkan jika kawasan itu ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat, seperti kepentingan air atau bisa juga jika di kawasan tersebut mengandung tumbuhan obat.

"TWA bukan berarti di lokasi tersebut ada objek wisata, kesannya memang wisata alam padahal itu kawasan konservasi," kata dia.

Perubahan status cagar alam ke TWA, ujar dia, sejatinya ditujukan agar proses rehabilitasi berlangsung secara optimal dalam upaya mengembalikan konservasi alam.

Khusus Garut, Dedi menduga pengajuan perubahan status Gunung Guntur menjadi TWA, lebih kepada upaya peningkatan wisata untuk mendongkrak jumlah pengunjung yang datang ke Garut. (Liputan6/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.