Warga Desa Sukahaji Curigai Dana BUMDES "Masuk Kantong." Kades: "Jangan Ada Dusta Diantara Kita!"


GARUT, JABARBICARA.COM--;Pengolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sukahaji Kecamatan Sukawening, Garut menggelar pertemuan musyawarah antara direktur Bumdes dan warga masyarakat yang difasilitasi pihak pemerintah desa di Gor Desa Sukahaji, Minggu (12/09/2021) kemarin.

Terpantau oleh awak media, dalam musyawarah sempat terjadi ketegangan bahkan nyaris terjadi kericuhan antara salah satu warga dangan mantan Kades sehingga insiden ini sempat menjadi perhatian seluruh undangan yang hadir.

Warga masyarakat memandang pemanfaatan Bumdes diduga fiktip, dan menyalahi aturan. Selain itu beberapa warga mempertanyakan azas manfaat atas dana Bumdes yang dimaksud.

Salah satu warga masyarakat Desa Sukahaji, Usup Supriadin mengatakan, "Dana Desa dianggarkan untuk Bumdes dengan catatan mengelola Bumdes harus transparan dan sesuai regulasi serta aturan perundang-undangan," imbuhnya

Sambung Usup, sistem pengelolaan Bumdes desa Sukahaji sangat buruk juga diduga fiktif dengan cara meminjamkan dana milik Bumdes untuk bayar pajak desa. Ini sangat keterlaluan dan tak masuk akal karena sudah menyalahi aturan.

Ironisnya lagi kemana selama ini pajak yang selalu dipungut dari warga masyarakat. Disamping itu diketahui juga bahwa dana Bumdes dipergunakan untuk pembiayaan Rutilahu dan Pilkades," terangnya.

Kami sebagai warga desa mempertayakan seperti apa kontrak Bumdes dengan Kepala Desa yang lama sehingga terjadi kongkalingkong dan diduga ada penyelewengan dana juga penyalahgunaan wewenang. Ini patut diusut oleh instansi atau dinas terkait," paparnya.

"Usup juga menduga ada main antara Ketua Bumdes, Ujum Juhara dan Asep Sukwanda (Kepala Desa yang lama). Pertayaannya boleh atau tidak dana Bumdes digunakan untuk bayar pajak dan pembangunan Rutilahu. Apakah boleh atau tidak boleh?" ungkap Usup Supriadin kepada Wartawan usai acara, Minggu (12/09/2021).

"Sejauh ini, kami warga masyarakat mengetahui penyertaan modal anggaran Bumdes dari Dana desa sebesar Rp330 juta dan ditambah penyertaan modal bantuan provinsi sebesar Rp100 juta. Dengan jumlah total Rp430 juta dikemanakan dana sebesar itu, yang jadi heran bukannya bertambah dana modal Bumdes tersebut malah sebaliknya, laporan dari Ketua Bumdes tadi devisit Rp60 juta dan itu tanpa ada kwitansi," terangnya.

Ketua BPD Desa Sukahaji, Ujang Aos Koswara ketika dimintai tanggapanya terkait kisruh di Bumdes mengatakan bahwa dirinya masuk BPD di pertengahan tahun 2019, sehingga tak tahu persis permasalahan di Bumdes, dan sampai sekarang belum ada laporan dari pengelola Bumdes, baik LPJ maupun dokumen asset Bumdes.

Mungkin ini kebodohan dan kekurangan kami semua, kami cuma tahu bahwa dana Bumdes dipakai untuk tambahan dana Pilkades sebesar Rp20 juta saja dan kami sebagai pengawas Bumdes belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena harus minta keterangan dari Ketua Bumdes dan Kepala Desa yang lama," paparnya.

Sementara Kepala Desa Sukahaji, Abdul Hayat ketika diminta tanggapannya mengatakan, "seharusnya dalam menjalankan Program kerja, Bumdes harus mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Kerja sama dalam menjalankan Bumdes harus ada MoU atau perjanjian kerja sama, dan pengolaan Bumdes harus jelas serta tertib supaya "tidak ada dusta diantara kita" dengan mengedapankan profesionalitas dan integritas karena pengurus Bumdes dipilih oleh masyarakat desa," terangnya.

"Bahkan, Bumdes seharusnya menerapkan konsepsi tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa," tambahnya.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa yang berbunyi, "Badan Usaha Milik Desa selanjutya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa," pungkasnya. (**/Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.