Warga yang tidak Divaksin Covid-19 Dikenakan Sanksi


GARUT, JABARNICARA.COM-- Kegiatan vaksinasi di kabupaten Garut
belum secara keseluruhan mencapai target. Warga yang belum divaksin mendapat undangan langsung untuk melakukan vaksin, salah satunya di desa Keresek Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut yang bertempat
di aula Desa Keresek. Rabu (08/12/2021)

Disebutkan, undangan bagi warga yang belum melaksakan vaksin diterapkan di tiap tiap kecamatan, kecuali bagi warga yang tak bisa melakukan vaksin.

Warga yang kondisinya sehat tidak melakukan vaksin mendapat sanksi antara lain sesuai dengan ketentuan peraturan Presiden No.14 tahun 2021 tentang perubahan peraturan perpres No 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penangulangan pandemi covid-19 sebagaimana pasal 13 A yang berbunyi sebagaimana pada ayat (2): setiap orang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksin covid-19.

Selanjutnya pada ayat (3) berbunyi dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi penetima sasaran vaksinasi covid-19 yang tidak memenuhi criteria penerima vaksin covid -19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 (hasil scrining yang dilakukan dokter)

Selanjutnya pada ayat(4) seyiap orang yang telah ditetapkan sasaran penetima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat(2) akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan atau banyian sosoal, penundaan layanan admistrasi pemerintahan dan atau denda.

Dari pantauan di lapangan warga yang belum melakukan vaksin Covid-19, diduga takut adanya sanksi administratif atau denda, sehingga berdatangan untuk melakukan vaksin di Aula Desa Keresek. (Atoet/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.