BANDUNG, JABARBICARA.COM - Memperhatikan perkembangan kondisi terkini berkenaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar kembali memperpanjang waktu pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah. Selain itu, Disdik Jabar menetapkan standar operasional prosedur (SOP) kegiatan pelayanan pendidikan pada SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat mulai tanggal 2 Juni hingga 10 Juli 2020.
Hal ini merujuk surat Nomor 423/ 6937 – Set.Disdik tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Layanan Pendidikan SMA/SMK/SLB Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. "Serta memperhatikan surat kami Nomor 443/5867-Set.Disdik Tanggal 8 Mei 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah," jelas Kadisdik Jabar, Dewi Sartika di Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung, Sabtu (30/05/2020).
Kadisdik pun mengharapkan dukungan orang tua peserta didik dalam menjalani SOP kegiatan layanan pendidikan SMA/SMK/SLB selama pandemi Covid-19. "Kami mengimbau orang tua dan wali kelas bergabung dengan grup Whatsapp guna membangun komunikasi yang efektif. Sehingga, diharapkan orang tua dapat menginformasikan keberlangsungan dan kesulitan anak kepada wali kelas selama melaksanakan belajar dari rumah (BDR)," imbau Kadisdik.
Dalam pelaksanaan BDR ini, lanjut Kadisdik, orang tua berperan mengondisikan lingkungan yang sehat sesuai protokol kesehatan. "Sediakan tempat yang nyaman serta makanan dan minuman sehat selama anak melakukan BDR," ujar Kadisdik, seraya menambahkan, orang tua juga harus mengetahui jadwal BDR dari sekolah, mengondisikan anak melakukan kegiatan belajar sesuai jadwal dan program BDR serta mengawasi kegiatan BDR anak.
Kadisdik menegaskan, dalam proses BDR ini, orang tua harus membantu anak dalam memahami teknis kegiatan BDR dan memberi kesempatan kepada anak untuk belajar mandiri. "Motivasi anak untuk percaya diri dengan hasil belajar sendiri. Juga hargai hasil belajar anak apapun capaian hasil belajar mereka," tegasnya.
Berikut Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pelayanan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat mulai tanggal 2 Juni s.d. 10 Juli 2020 bagi:
A. Peserta Didik
Tanggal 2 – 19 Juni 2020:
Tanggal 22 Juni – 10 Juli 2020:
B. Guru
Tanggal 2 – 19 Juni 2020:
22 Juni – 10 Juli 2020:
Belum ada komentar.