Akhirnya Oknum Ormas yang Sebut ‘Orang Betawi Bodoh’ Ditangkap Polisi


JABARBICARA.COM-- Seorang anggota ormas di Bekasi dipolisikan karena menyebut ‘Orang Betawi Bodoh’. Pelaku berinisial VVL (49) itu kini ditangkap polisi.

“Diperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung ditindaklanjuti serta diamankan di daerah Slawi,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Erna mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (16/10/2021). Pelaku VVL diketahui mencoba kabur usai kasus tindakan berbau SARA yang dilakukannya viral di media sosial.

“Pelaku berusaha melarikan diri karena mengetahui perbuatannya telah viral,” ungkap Erna.

Pelaku VLL kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat VVL dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ungkap Erna.

Kasus ini berawal dari adanya video oknum ormas di Bekasi diduga melakukan penghinaan ke Suku Betawi viral di media sosial. Peristiwa disebut terjadi pada Rabu (13/10/2021) malam.

Dari video yang beredar, terlihat pelaku ini menegur seorang pemuda. Dari omongan itu, terdengar persoalan itu berawal dari masalah lapak proyek.

“Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus,” ujar pria itu.

Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi.

“Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua,” ujar pria tersebut.

Dipolisikan oleh Bamus Betawi
Badan Musyawarah Masyarakat (BAMUS) Betawi melalui Persatuan Advokat Betawi (PADI) resmi melaporkan oknum ormas di Kota Bekasi yang menyebut ‘Orang Betawi Bodoh’. Terlapor berinisial FN dilaporkan terkait UU ITE.

“Kami minta Kapolda Metro agar kerukunan yang terjadi di Jakarta dan Bekasi untuk segera orang ini ditangkap karena akan meresahkan dan membuat gaduh,” kata tim kuasa hukum BAMUS Betawi, Ramdan Alamsyah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Laporan itu telah dilayangkan di Polda Metro Jaya hari ini. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/5110/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Oktober 2021. Terlapor dilaporkan terkait pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto pasal 45 dan 156 KUHP dan Pasal 14 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedianya, Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lunggana alias Haji Lulung-lah yang akan membuat laporan polisi. Namun Lulung tidak jadi datang, sehingga diwakilkan ke tim advokat.

“(Haji Lulung) lagi ke luar kota. Ada agenda di luar. Tadi mau ke Polda cuma belum bisa balik,” kata Ramdan.

Menurut Ramdan, ada dua orang yang dilaporkan oleh pihaknya. Terlapor itu mulai dari perekam video hingga oknum anggota ormas berinisial FN yang diduga melakukan penghinaan kepada suku Betawi.

“Oknum ini inisial FN. Ini harus segera ditangkap karena sangat melukai kami. Orang Betawi itu tidak bodoh kami punya profesi posisi terhormat. Tentunya keterbatasan pemikiran yang diduga pelaku sangat menyakitkan kami. Kaum Betawi tidak seperti apa yang diucapkan,” terang Ramdan.

Selain itu, Ramdan mengatakan, meski pihak terlapor disebut telah meminta maaf, dia menyebut kasus hukum yang berada di Polda Metro Jaya tetap dilanjutkan.

“Perdamaian yang dia lakukan adalah bukan dalam konteks perdamaian ucapan. Nah sedangkan ucapan itu kompleks dan timbulkan efek sosial. Makanya kami BAMUS Betawi tuntut daripada Polda (Metro), Pak Kapolda tolong segera ditindak,” terang Ramdan.

(Jabi/Montt/Detik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.