BPK RI : Kontrak Kerja Sama Antara Pemda Dengan Perusahaan Pers Yang Belum Terverifikasi Dewan Pers, Masih Dalam Proses Penelaahan Internal


Jakarta,JABARBICARA.COM--- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata selama ini tidak pernah menggunakan verifikasi perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai salah satu dasar pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi, dalam keterangan persnya, Rabu (27/11/2019) di Jakarta seperti dilansir dari kongkrit.com

Dikatakan Mandagi, kontrak kerja sama antara Pemda dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers, menurut Dewan Pers akan menjadi temuan BPK.

“Ternyata semua itu bohong belaka dan artinya Dewan Pers telah melakukan pembohongan publik,” tandas Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) hasil Kongres Pers Indonesia 2019.

Mandagi juga menjelaskan isi surat BPK RI kepada SPRI, disebutkan bahwa pihak BPK RI masih menelaah secara internal mengenai kontrak kerja sama antara Pemda dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

“Jadi perusahaan pers atau media yang bekerja sama dengan Pemda tidak perlu takut diteror kebijakan Dewan Pers dan juga pemerintah daerah tidak boleh paranoid dengan ancaman Dewan Pers,” tegasnya.

DPP SPRI sebelumnya sempat menemui pihak BPK RI dan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait isu kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers bakal menjadi temuan pemeriksaan keuangan.

Dalam suratnya, DPP SPRI menyampaikan kepada BPK RI bahwa kedudukan Dewan Pers adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan sehingga Peraturan dan Kebijakan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh lembaga Pemerintah untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

Mandagi menguraikan, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas disebutkan bahwa untuk mengembangkan kemerdekaan pers maka dibentuklah Dewan Pers yang Independen.

"Hal itu sudah jelas mengatur kedudukan Dewan Pers sebagai lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan," pungkasnya.

Selain itu DPP SPRI dalam surat dengan nomor : 107.PKK/DPP-SPRI/XI/2019 tertanggal 7 November 2019 meminta BPK RI mengklarifikasi kebijakannya menggunakan kewajiban Verifikasi Perusahaan Pers oleh Dewan Pers sebagai salah satu dasar hukum untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah.

BPK RI akhirnya menjawab surat SPRI tersebut melalui suratnya nomor : 438/S/X.2/11/2019 tangal 25 Noveber 2019, tentang Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara pemerintah daerah dengan perusahaan pers yang belum diverifikasi Dewan Pers.

Dalam suratnya kepada kepada Ketua Umum DPP SPRI, BPK menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sesuai Undang-Undang dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

“Berkenan dengan permohonan klarifikasi Saudara terkait dengan pemeriksaan BPK atas kontrak kerja sama antara Pemda dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, hal tersebut saat ini masih dalam proses penelaahan internal BPK, dan Ia berjanji akan segera menginformasikan kepada DPP SPRI apabila pihak internal sudah mendapatkan hasil telaahnya," kata Wahyudi, Plh Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI dalam isi surat yang ditanda-tanganinya. (DSF/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.