Di tengah Covid-19, H. Yahya : Klinik harus Bayar Denda IMB hingga 700 Persen


GARUT, JABARBICARA.COM-- Kasus Covid-19 menjadi momok di masyarakat, penyebarannya pun sangat cepat, sehingga masyarakat di himbau untuk tetap diam di rumah. Tak hanya itu, Covid-19 berdampak kepada ekonomi masyarakat.

Ketus LSM Lembaga Kajian dan Pengendalian Dampak Lingkungan (Gakpedal), Drs. H. M. Yahya Usman, menuturkan ditengah suasana Covid-19 kayanya tidak ada pengaruh untuk seenaknya harus membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah klinik yang akan didirikan.

Hal tersebut di rasakan Ara Setiawan di tempat tinggal nya yaitu di Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Melihat penduduknya yang jauh ke puskesmas, tergugah hatinya untuk mendirikan klinik, beberapa izin dari mulai izin tetangga, desa dan tim kecamatan yang di tanda tangani oleh polsek, danramil dan camat sudah mengantongi izin.

Rekom dari puskesmas setempat, dinkes, UKL, UPL dan arahan PUPR serta arahan Dishub, hanya tinggal mengajukan IMB ( bangunan sudah ada). IMB ini untuk mendapatkan IOK ( izin operasional klinik).

“persyaratan yang lainnya sudah ditempuh, eh tahu-tahu harus membayar IMB, dan denda, IMB boleh dibayar, cuman dendanya hampir 700 Persen yang harus di bayar, yang menghitungnya yaitu Kasi di PUPR, setelah didatangi oleh saya selaku saudara, ternyata tetap harus bayar segitu,” ucap H. Yahya, Sabtu (09/05/2020).

Menurutnya, kecuali ada izin dari Kabid, setelah itu pihaknya bertemu dengan Kasi dan Kabid, ternyata tetap harus bayar dengan denda yang besar itu, malah menganjurkan membuat surat ke bupati untuk menawar denda, padahal denda itu tidak masuk akal.

“Ini apa permainan kasi dan kabid? Setelah koordinasi dengan DPMPT ini banyak yang mengeluh, katanya tentang IMB yang dendanya tak masuk akal, saya harap kasi dan kabid tersebut di evaluasi dan dimutasi ke cisewu,” tambahnya.

Karena ini sangat merugikan masarakat, mendirikan klinik itu pekerjaan yang mulia, membantu program pemerintah dalam melayani kesehatan masyarakat, yang seharusnya dibantu oleh pemerintah, malahan ini di peras denda.

“mohon pak bupati segera mengevaluasi kasi, kabid dan kadis di PUPR,” pungkasnya. (Fitri)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.