Duh, Gegara Melayani Pembeli Saat PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasik Didenda 5 juta


TASIKMALAYA, JABARBICARA.COM-- Pedagang bubur malam yang biasa berjualan di perempatan Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendapatkan sanksi denda sebesar 5 juta karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Sidang pelanggaran PPKM Darurat dilaksanakan secara virtual di halaman Setda Lama Kabupaten Tasikmalaya Selasa, (06/07/ 2021).

Persidangan secara virtual yang dipimpin Hakim Abdul Gofur menjatuhkan hukuman denda Rp5 juta, kepada seorang tukang bubur malam yang kedapatan Satgas Penanganan Covid-19 melayani pembeli makan di tempat pada Senin malam, (05/07/2021).

Sanksi diberikan sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini guna memberikan efek jera kepada pelanggar PPKM Darurat.

Hasil koordinasi dengan pengadilan, sidang digelar tiap Selasa dan Kamis dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” ucap Doni, Selasa, (06/07/ 2021).

Sementara itu, saksi yang juga pemilik bubur malam Endang Ulo (40), ditemui usai sidang menuturkan, semalam adiknya, Sawa (28), yang berdagang. Dirinya berdagang di Garut.
Endang pun mengaku keberatan dengan besaran sanksi denda yang diberikan. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena vonis hakim sudah diberikan.

“Ya berat kang denda Rp5 juta bagi saya. Kalau dendanya Rp1 juta atau Rp2 juta saya masih sanggup. Ya harus gimana lagi itu putusan hakim,” tutur Endang.

Dirinya mengetahui ada penerapan PPKM Darurat, namun saat itu ada pembeli yang memaksa untuk makan di tempat meski ia sudah menolaknya.

“Saya tahu pak ada PPKM Darurat ini. Tapi semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah diberi tahu. Ya gimana lagi sudah kejadian gini pak,” ungkapnya dia.

Sumber: SinarJabar.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.