Filipina, Harga Barang tak Boleh Meningkat


JAKARTA, JABARBICARA.COM-- Pemerintah Filipina membekukan harga barang-barang kebutuhan pokok di negara itu secara nasional untuk mencegah aksi “ambil untung” selama masa darurat kesehatan yang ditetapkan pemerintah akibat wabah virus corona.
Dikutip dari Anadolu Agency lewat viva.com, Sekretaris Kabinet, Karlo Nograles, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada yang mengambil keuntungan dari siapa pun.

Pembekuan harga diberlakukan hingga 15 Mei setelah Departemen Perdagangan, Pertanian, dan Kesehatan menandatangani memorandum, seperti dilansir Philstar.

Di bawah Undang-Undang Republik 7581 atau Undang-Undang Harga, harga barang-barang pokok di suatu daerah dalam kondisi bencana dibekukan dengan harga yang berlaku.
Dengan pembekuan harga berlaku, Menteri Perdagangan, Ramon Lopez, menyatakan harga barang di pasar tidak boleh meningkat dari posisi saat ini.

Lopez mengatakan lembaga pelaksana dapat merekomendasikan plafon harga pada barang-barang dasar pada tingkat selain harga yang berlaku.
Pembekuan harga juga berlaku untuk penjual online, kata dia. (Vv/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.