Guru dan TAS Honorer di SMA/SMK Garut Nasibnya Tak Kunjung Jelas


JABARBICARA.COM:— Keberadaan tenaga honorer guru dan tenaga Administrasi sekolah (TAS) di lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta di kabupaten Garut hingga kini nasibnya masih menyimpan banyak persoalan yang tak kunjung selesai.

Antara lain menyangkut pengakuan status kepegawaian, kepastian karir, penggajian, hingga penempatan tugas. Padahal tenaga honorer bidang pendidikan khususnya guru memiliki kekhasan dibandingkan tenaga honorer lain secara umum. 

Anggaran pembayaran honor bagi para guru honorer, dan TAS dialokasikan Pemprov Jawa Barat belum bisa menjawab persoalan tersebut, justeru ditengarai berpotensi terjadi pelanggaran.

Pengangkatan honorer termasuk honorer guru dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juncto PP Nomor 56/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005.

Akan tetapi, terbitnya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat keberadaan pegawai honorer termasuk guru honorer dihapus, dan diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kendati, jalur P3K sendiri masih tak kunjung jelas realisasinya.

Faktanya, keberadaan guru honorer masih diakui. Terbukti dengan dialokasikannya APBD oleh pemerintahan daerah untuk pembayaran guru honorer.

Guru honorer SMA/SMK/SLB di Garut sendiri dibayar Pemprov Jabar dengan besaran honor Rp2,4 juta/orang/bulan. Honorer TAS dibayarkan sebesar Rp1,6-1,8 juta/orang/bulan bergantung tingkat pendidikan.

“Sadar atau tidak, ini ada potensi pelanggaran dilakukan pemerintah/pemerintah daerah. Para guru dan TAS non-ASN ini dibayarkan honornya dari APBD berdasarkan SK sebagai apa? Sebagai tenaga honorer sudah tak bisa. Juga sebagai P3K kan belum ada realisasi ?” kata Ketua Serikat Guru Indoensia (SEGI) Kabupaten Garut Apar Rustam Efendi.

Padahal, lanjutnya, bila melihat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, profesi guru itu memiliki jenjang karier jelas dimulai dari pegawai tidak tetap. Sehingga guru bisa diangkat menjadi ASN tanpa mesti mendaftar menjadi P3K.

Karenanya, Apar berharap Pemprov Jabar mengambil kebijakan tegas menyikapi persoalan pengakuan kepegawaian guru honorer, dan tenaga honorer TAS SMA/SMK/SLB khususnya di kabupaten Garut. Hal itu agar para guru honorer mendapatkan kepastian akan status, dan nasib masa depannya.

“Mestinya tegas, undang-undang mana yang akan digunakan menyikapi persoalan guru honorer dan tenaga honorer TAS di SMA/SMK/SLB ini, apakah Undang Undang Kepegawaian ASN atau Undang Undang Guru dan Dosen? Jangan ambivalen!” ucap Apar.

Dia menambahkan, persoalan sama bisa jadi dialami guru honorer di daerah lain di luar kabupaten Garut. (IK/IY/Zainulmukhtar)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.