Hari Ini Pemdes Karangpawitan Tetapkan RKPDes Tahun 2021


GARUT,JABARBICARA.COM,- Memantapkan Rencana Pembangunan di Desa Karangpawitan Kabupaten Garut, Untuk Kegiatan Pembangunan di tahun 2021 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip prinsip musyawarah serta mengakomodir masukan masukan dari masyarakat, serta melihat kendala, skala prioritas pembangunan dan potensi yang ada di Desa demikian, disampaikan Apen Supriadi Ketua LPM Desa Karangpawitan Kabupaten Garut, Rabu (30/09/2020)

Musrembang Penetapan TKPDes Karangpawitan, lanjut Apen Supriadi merupakan sebuah forum musyawarah tahunan para pemangku kebijakan dan kepentingan di tingkat Desa. Forum untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran 2021 yang direncanakan kedepan.

Musrembang Desa merupakan sarana untuk menyiapkan serta menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 1 (satu) tahun Anggaran dan merupakan penjabaran secara teknis dari dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang di canangkan oleh kepala Desa

Apen Supriadi menambahkan, setiap keputusan dengan tetap melibatkan berbagai unsur serta elemen baik unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, perwakilan Dusun, RW dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.

"Selaku ketua LPM kami berharap musyawarah desa yang di gelar menghasilkan produk kebijakan rencana kerja yang mampu memotret keseluruhan kebutuhan masyarakat desa, potensi Desa, sumber daya manusia dan kemajuan Desa Karangpawitan," papar Apen Supriadi

Musrembang penetapan RKPDes dipimpin langsung Dadang Suryana kepala Desa Karangpawitan bersama Aten selaku ketua BPD. (RF/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.