Ini Yang Dilakukan bank bij Terhadap Debitur Bermasalah


GARUT, JABARBICARA.COM - Proses Litigasi atau peradilan ringan terhadap debitur bermasalah yang dilakukan oleh PT BPR Intan Jabar (bank bij), tentunya dalam rangka merealisasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Hal itu yang disampaikan Kepala Divisi Pemasaran bank bij, Elva Nosera, di ruang kerjanya, Jalan Pramuka, Garut, Jawa Barat, Kamis (12/03/2020).

Dikatakannya, proses Litigasi ini merupakan terobosan baru yang ditempuh untuk menyelesaikan perkara debitur bermasalah, yang mana dalam pelaksanaanya baru pada tahap kantor cabang.

Menurutnya ini salah satu solusi untuk memudahkan gugatan sederhana (pengadilan klaim kecil) agar lebih mudah, cepat, biaya ringan.

"Sekarang masih diproses di Pengadilan Negeri Garut, tentunya dengan melalui tahapan-tahapan," ucapnya.

Elva menjelaskan, sebelum dilakukan proses Litigasi, pihaknya melakukan mediasi dengan pihak debitur bermasalah.

"Apabila tidak ditemukan titik terang dalam setiap proses mediasi, maka akan dilakukan panggilan oleh pihak pengadilan, yang selanjutnya ditingkatkan pada sidang putusan. Apakah debitur bermasalah tersebut harus melunasi dengan jangka waktu tertentu atau dilanjutkan dengan putusan eksekusi terhadap agunan yang dijaminkan, semua diserahkan kepada pengadilan," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya proses litigasi terhadap debitur bermasalah dapat menyelamatkan aset perusahaan dan meningkatkan performa perusahaan. (Tim)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.