Kadispora Garut divonis 1 Tahun Penjara Terkait Amdal Buper


Garut,JABARBICARA.COM--- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Garut, Drs. Kuswendi M.Si, akhirnya divonis  harus masuk penjara selama satu tahun setelah pengadilan negeri Garut memutuskan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Pembacaan putusan di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Garut oleh ketua majelis hakim DR Hasanudin, SH, MH. terkait dengan kasus Bumi Perkemahan (Buper) yang tidak memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Perkara hukum Amdal Buper dengan registrasi 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt tersebut selesai dibacakan ketua majelis hakim pada Kamis, 21 Nopember 2019 pukul 16.12 WIB, dengan putusan yang menyatakan Drs.Kuswendi M.Si selaku Kadispora Garut bersalah.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 109 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 2009 PPLH), subsidair pasal 109 juncto pasal 116 ayat 1 dan 2, dengan ketetapan putusan pidana satu tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar, subsidair 4 bulan kurungan”, tegas Hakim dalam membacakan putusannya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut, dengan tuntutan satu tahun enam bulan pidana dan denda Rp.1 Miliar subsidair 6 bulan. Dalam pertimbangannya, selain membacakan tuntutan jaksa, majelis hakim juga membacakan keterangan para saksi, bukti-bukti dan pembelaan dari terdakwa Kuswendi.

Menurut hakim, yang meringankan Kuswendi sebagai terdakwa belum pernah melakukan pidana sebelumnya, kooperatif dalam setiap kali persidangan, berperilaku sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa Kuswendi menyatakan pikir-pikir ketika ditanyai ketua majelis hakim apakah akan melakukan banding atau menerima putusan yang baru saja dibacakan.

Saat Kuswendi keluar ruangan sidang dan memberikan keterangan kepada wartawan dirinya mengatakan waktu yang diberikan oleh ketua majelis hakim dalam masa pikir-pikir ini untuk digunakan berkonsultasi. Kamis (21/11/2019).

“Saya kira, ketika kita bicara pikir-pikir, sudah barang tentu kita harus berkonsultasi dengan orang-orang yang lebih ahli hukum. Tapi yang jelas, saya sendiri tentunya ada upaya berikutnya, karena masih punya kesempatan berupaya ketingkat yang lebih tinggi lagi yaitu pengadilan banding”, ucap Kuswendi.

Dilain pihak Jaksa Penuntut Umum Fiki Mardani SH, menyatakan, sesuai dengan prosedur, pihaknya siap menempuh banding ketika terdakwa melakukan upaya banding di pengadilan tingkat berikutnya, (NR/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.