Khianati Amanat UUD 1945, PW KAMMI JABAR Desak Evaluasi Total PPDB 2022 di Jabar


BANDUNG, JABARBICARA.COM -- Ahmad Jundi Khalifatullah Ketua Umum PW KAMMI Jawa Barat mendesak pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (UUD 1945 Pasal 31 ayat 3)

Dan penjabaran dari pasal 31 ini menerangkan bahwa: hak warga negara atas pendidikan; kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar; kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar warga negara; usaha dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah; prioritas anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD oleh pemerintah; dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh pemerintah dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Akhir-akhir ini telah terjadi hal yang tidak diinginkan dalam dunia pendidikan kita khususnya diwilayah Jawa Barat telah terjadi:
1. Kasus dugaan pungli di SMKN 5 Bandung, yang menjerat 5 orang panitia PPDB dengan uang sejumlah Rp.40 Juta (Sumber: PikiranRakyat.com)
2. Kasus Titip Siswa di PPDB 2022 anggota Dewan Kota Bandung (Sumber: Kompas.com)

Senada juga diungkapkan Riana Abdul Azis, S.Pd, MCE, Wakil Ketua Umum PW KAMMI Jabar,
tidak hanya di daerah Bandung saja tetapi di semua daerah di Jawa barat sudah banyak terjadi kasus serupa baik yang mencuat di media atau tidak. Kemarin dari tim advokasi KAMMI semua daerah di Jawa Barat sudah didatangi sekolah yang bersangkutan dan pihak sekolah mengelak tentang data tersebut tetapi secara sistem pihak sekolah mengakui salah

Disayangkan sekolah yang jadi panutan masyarakat selama ini melakukan tindakan non prosedural
sehingga telah banyak menciderai citra dunia pendidikan dan masuk juga ke ranah pidana karena melanggar Permendikbudristek no 1 tahun 2021 dan Pergub Jabar no 29 tahun 2021. Dan ada juga contoh lain di Garut sudah dilaporkan juga kepada Kepala Cabang Dinas (Kacadin) Pendidikan Wilayah 11 Jabar, malah sudah laporan namun masih Nihil karena hukum Itu banyak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Maka dari Itu KAMMI mendesak selain pemerintah Jawa Barat dan semua daerah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dan KAMMI daerah, KAMMI Se-Jawa Barat dengan tegas untuk menindak dan mengawal serta memberikan solusi kongkrit
juga mengadili oleh aparat penegak hukum (APH) seadil-adilnya untuk mengusut tuntas, selanjutnya mengevaluasi masalah PPDB ini jangan sampai titip menitip ini menjadi budaya yang bobrok, menyogok serta di sogok  dalam agamapun sudah jelas, "Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqoroh: 188)"

Dari Abdullah bin Umar RA berkata, “Rosulullah melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap.”  (HR. Al-Khamsah dishohihkan oleh at-Tirmidzi)

Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (ashuht), nerakalah yang paling layak untuknya." Sahabat bertanya: “Wahai Rosulullah, apa barang haram yang di maksud itu?”. Rosulullah bersabda: “Suap dalam perkara hukum.” (Tafsir Al-Quthubi, tafsir surat Al-Maidah ayat: 42)

Dengan terjadinya kasus diatas maka PW KAMMI Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta kepada Disdik Jawa Barat dan seluruh kepala SMA/SMK se-Jawa Barat untuk transparan dalam proses PPDB
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses PPDB
3. Tindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran dan kecurangan selama proses PPDB oleh Saber Pungli
4. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk membuat produk hukum terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran PPDB
5. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengevaluasi secara besar-besaran proses PPDB diseluruh Jawa Barat. (KAMMI Jabar/**)


0 Komentar :

    Belum ada komentar.