Kuasa Hukum: 'Sesuai PP 16 Tahun 2010, RM Miliki Hak Imunitas', Polres Sumedang akan Diadukan ke Kompolnas


SUMEDANG, JABARBICARA.COM-- Kuasa Hukum Kepala Desa Cilengkrang, SU dan Anggota DPRD Sumedang RM, Andi Suryadin, S.H, menilai pihak penyidik gegabah dalam melakukan penahanan, setelah melakukan penetapan tersangka, salah satunya pemeriksaan dan penahanan Anggota DPRD Sumedang, RM.

Disebutkan RM selaku anggota DPRD dilindungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terutama pada pasal 113.

"Dalam PP 16 Tahun 2010, pasal 113 menyatakan Pasal 113 Ayat 1 Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri untuk anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur untuk anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Andi Suryadin, SH, Senin (07/02/2022) saat ditemui usai menghadiri proses rekontruksi di balai Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Dikatakan Andi, permohonan izin semesntinya dilakukan dahulu oleh pihak Polres Sumedang dalam melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

Sejauh itu, hal tersebut tidak dilakukan, lantaran pada pemeriksaan dan melakukan BAP, surat izin tersebut sama sekali tidak nampak diperlihatkan oleh pihak penyidik.

"Jelas Anggota DPRD memilik hak imunitas, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Semestinya juga tidak boleh ada penahanan jika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan prosedur," ucap dia

Untuk itu, kata Andi, dalam proses praperadilan, pihaknya akan mamasukan dalam tuntutan praperadilan terhadap Polres Sumedang.

"Saya nilai tidak syah penetapan tersangkanya, serta terkesan ada dugaan intervensi terhadap penyidik," jelas dia.

Selain akan melakukan praperadilan terhadap Polres Sumedang, pihaknya juga akan berkirim surat pada Komisi III DPR RI, serta membuat pengaduan pada Kompolnas dan Mabes Polri.

"Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan dilaporkan baik berupa surat aduan serta seluruh bukti yang saat ini sudah disiapkan," tandas dia.

Diketahui, kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan SU dan RM, berawal dari kejadian laka lantas di Jalan Raya Wado-Malangbong, pada tahun 2021 lalu. Kasus ini baru kembali ditangani pada awal tahun 2022. (Tim/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.