Labelisasi Rumah PKM PKH Cibatu


GARUT, JABARBICARA.COM-- Merujuk surat edaran Direktur Jenderal perlindungan dan jaminan sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000//hm-01//2019, tentang alisasi PKM PKH yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan penyadaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tidak layak untuk mendapatkan program keluarga harapan (PKH) serta untuk melihat KPM yang masih layak untuk menerima program keluarga harapan, maka Pemerintah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan labelisasi terhadap rumah PKM PKH.

“Labelisasi ditempatkan pada dinding depan rumah terluar yang dapat terlihat dan dari beberapa sudut publik,” ujar Pendamping PKH Kecamatan Cibatu, Permana, Selasa (28/04/2020).

Ditambahkan Permana, KPM yang menolak dilabialisasi maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari kepesertaan PKH.

“Kemarin pelabelan baru sebagian, yaitu Kampung Rancabungur Desa Kertajaya,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi tim dari dinas sosial dengan PPKH Kabupaten Garut, Tagana, PKH cibatu, Pol PP dan anggota Koramil Cibatu. (Fitri) 

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.