LSM GMB Garut Soroti, Dugaan Eksploitasi Anak


GARUT, JABARBICARA.COM -- Maraknya pengemis berkeliaran dan  yang lebih miris lagi, sampai mengemis melibatkan anak anak di bawah umur. Ini menjadi keprihatinan semua pihak, hal tersebut menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) Garut.

Ketua DPD LSM GMB Ary Nurjaly, SH., kepada Media mengungkapkan, keprihatinannya melhat anak anak di bawah umur berkerja atau diduga di eksploitasi di menjadi pengamen dan berkeliaran di kabupaten Garut.  

IMG_20230615_063151.jpg

Diduga anak–anak dibawah umur tersebut, merupakan korban eksploitasi anak, yang dipaksa bekerja mengemis, bila hal tersebut benar terjadi maka sudah jelas melanggar, dan dapat masuk ke ranah pidana dengan ketentuan, Undang undang Pasal 761, jelas Ary Nurjaly SH .

Dalam Pasal 761 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berbunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.".

Akhir-akhir ini makin terlihat, makin banyak saja apakan ni kemauan sendiri atau merupakan korban dari eksploitasi anak kalau ini yang terjadi,  maka sudah jelas, sangat melanggar hak anak-anak tersebut, Bagaimana masa depan anak anak tersebut di kemudian hari, papar Ary Nurjaly, SH., Ketua DPD LSM GMB Kab Garut.

Dalam mengatasi masalah atau persoalan tersebut, pemerintah daerah Garut, baik melalui dinas, Intansi terkait, seperti Dinsos, Satpol PP dan juga Dinas P3A, P2KB dan pihak pihak yang berkomten lainnya, harus bertindak cepat dan menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut.

Jika anak-anak ini diekspliotasi secara ekonomi, maka sudah termasuk ke ranah hukum dan pelaku bisa dijerat dan tintutan di muka hukum, jelas Ekspoitasi anak Pidana. 

Kami DPD LSM GMB Garut, berharap semua pihak dapat bersinergi mengatasi hal tersebut, hal ini bisa dilakukan jika dinas terkait bisa saling berkomunikasi, bersinergi dan berkomitmen mengatasi hal tersebut secara berkesinbungan.

Sebenarnya masyarakat juga  bisa melakukan upaya untuk, mengajukan atau membuat laporan resmi, baik laporan ke Satpol PP, Dinsos, Kepolisian, untuk menindak pelaku ini tentunya, melakukan kerjasama dengan unit PPA Polres Garut.

Sebelumnya diawal Januari 2023 kehadiran anak jalanan dan pengemis seperti badut, sudah sangat masif di Kabupaten Garut dengan modus beragam macam ada yang berkeliling menjadi badut, main gitar, dll.

Ironisnya mereka yang melakukan pekerjaan itu adalah anak-anak yang diduga dikendalikan oleh oknum oknum yang sengaja mengeksploitasi  bocah bocah malang tersebut, pungkas Ary Nurjay, SH.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.