Maraknya Pungli karena Syariat Tak Lagi Dikaji


Oleh Ruri Retianty
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Menyedihkan memang, praktik pungutan liar masih saja terjadi di negeri ini. Mulai dari perorangan, kelompok, hingga institusi. Baik yang berkaitan dengan barang ataupun jasa, celah ini seolah menggiurkan siapa saja yang ingin mendapat penghasilann secara instan. 

Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bandung telah memungut iuran kepada sejumlah kepala sekolah hingga menuai pro dan kontra. Iuran rutin yang sudah berlangsung cukup lama ini biasa di setorkan kepada Korwil MKKS setiap bulannya dengan jumlah yang bervariatif. (Visi.news, Rabu, 08/12/2021)

Atas pemberitaan tersebut M Yudi Ahadiat selaku Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti secara tegas, karena permasalahan pungli ini tidak sejalan dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 43 tahun 2000 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Provinsi Jawa Barat. Seharusnya, dengan adanya aturan ini tidak ada lagi tanggungan biaya pendidikan yang kemudian dibebankan kepada peserta didik. 

Aturan hanyalah aturan. Mudah dibuat, mudah pula diselewengkan, tidak akan berpengaruh jika mental masyarakat atau pejabat masih dipengaruhi motif materi dan keuntungan. Terlebih jika aturan tersebut bersumber dari akal manusia dengan segala keterbatasan dan kekurangannya.

Terjadinya tindakan pungli di lingkup Disdik, bukan semata lemahnya aturan manusia tapi sistem yang menaunginya, yakni kapitalisme sekuler. Yaitu sistem yang memiliki akidah menjauhkan aturan agama dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Seseorang boleh beragama apa saja asalkan tidak mengaitkannya dengan kebijakan negara. Begitu pula dalam hal berekonomi, dibebaskan melakukan segala cara untuk memperoleh keuntungan tanpa dibatasi norma agama. Sementara dalam politiknya tak jauh berbeda dengan strategi berekonomi, menghalalkan apa pun untuk mencapai tujuan.

Cara pandang tersebut diperparah dengan peran negara yang minimalis terhadap praktik-praktik yang terjadi di lapangan. Dengan tidak adanya perhatian dan pengawasan dari pemerintah maka praktik pungli ini akan terus berulang. Pemerintah yang memiliki paham ini lebih fokus mengurusi regulasi terhadap kapital ketimbang rakyat jelata. 

Dalam pandangan ideologi Islam, praktik pungli termasuk praktik yang diharamkan karena merupakan salah satu tindak kezaliman. Siapa saja yang mengambil pungli, pencatat, dan pemungutnya mereka sama-sama pemakan harta haram. Sedangkan setiap muslim dilarang mencari harta dengan jalan yang batil. Allah Swt berfirman :

"Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil, dan janganlah kalian memberi urusan harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kalian mengetahui. " (TQS al-Baqarah [2]:188)

Islam mampu menyelesaikan semua permasalahan kehidupan umat, dengan diterapkannya aturan yang datang dari Sang Khalik maka kehidupan umat akan terjamin kesejahteraannya. Seorang pemimpin penerap Islamlah yang akan bertanggung jawab dalam memenuhi semua kebutuhan umatnya. Keteladanan dan ketakwaannya akan bisa terjaga dari apa yang diharamkan oleh Allah Swt. hingga mampu menjalankan semua tugasnya dengan  amanah dan bertanggung jawab. Sabda Rasullulah Saw. 

"Setiap pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyat". (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun mekanisme untuk menyelesaikan masalah pungli yaitu negara akan memberikan gaji dan tunjangan yang layak kepada semua pejabat sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan hidup serta kewajibannya dalam menafkahi keluarganya. Sehingga tidak akan tergoda untuk berlaku curang. 

Negara akan membuat Badan Pengawas atau Pemeriksa Keuangan. Negara akan mengawasi peredaran harta di kalangan pejabat, seperti yang dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. Beliau selalu mengawasi harta yang diperoleh bawahannya secara ketat. Beberapa kali Umar mencopot jabatan atau menyita harta bawahannya hanya karena hartanya bertambah setelah menjabat. Terlebih lagi jika diketahui bahwa hartanya bukan di dapat dari gaji yang diberikan negara. 

Negara akan memberikan sanksi yang tegas. Siapapun yang melakukan kemaksiatan akan diberi hukuman yang sepadan sesuai syariat dan hukum tersebut bisa memberikan efek jera terhadap pelakunya. 

Semua bisa terealisasi apabila hukum Allah ditegakkan di muka bumi ini. Praktik pungli atau sejenisnya bisa diberantas secara tuntas. Hanya syariat Islam lah satu-satunya solusi yang bisa menyelesaikan semua permasalahan sehingga masyarakat bisa hidup sejahtera, aman dan nyaman. 

Wallahu a'lam bishshawab. (**)

Isi Artikel diluar tanggungjawab redaksi jabarbicara.com

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.