Menggugat Nama Perumahan Berbahasa Asing di Kabupaten Garut.


GARUT, JABARBICARA.COM--- Tak dapat dipungkiri bahwa wilayah pemukiman di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Garut terus berkembang dari waktu ke waktu.
Di desa-desa walayah Kabupaten Garut semakin banyak pembangunan perumahan (pemukiman) baru.

Guna membedakan atau memberi ciri tersendiri bagi masing-masing lokasi dan tampilannya, tentu setiap perumahan itu diberikan nama.

Dilihat dari sudut pandang toponimi (asal usul penamaan sebuah tempat atau wilayah), penamaan pemukiman baru di Garut banyak yang menggunakan bahasa asing; menghilangkan nama asli lokasi tempat pemukiman dibangun; nama blok, kampung atau dusun diganti dengan identitas perusahaan pengembang diikuti istilah dalam bahasa asing.

Tentunya fenomena itu tidak terlepas dari upaya mengikat konsumen dan mempertegas eksistensi perusahaan yang bertujuan meningkatkan nilai jual perumahan.

Pemberian nama perumahan merupakan hak pengembang tetapi pemberian nama geografis adalah wewenang dari masing-masing pemerintahan setempat.

Pemerintah setempat memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan penertiban pemberian nama agar memenuhi prinsip dan kebijakan yang telah diterbitkan. Selayaknya penamaan pemukiman sebagai bagian dari nama geografis harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.

Meskipun di dalam permendagri tersebut tidak mencantumkan sanksi, akan tetapi ada sebuah regulasi tentang penamaan menggunakan bahasa Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 36 Ayat (3) UU No 24 Tahun 2009 tersebut dengan jelas menerangkan adanya kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merk dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, hingga organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 36 Ayat (4) disebutkan bahwa penamaan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Untuk mencegah semakin menjamurnya nama perumahan baru dengan bahasa asing, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan aturan melalui surat edaran kepada para pengembang yang membangun perumahan di Garut agar menggunakan istilah dalam bahasa indonesia. Penting pula dilakukan penertiban bangunan, lembaga, perhotelan atau kawasan tertentu yang menggunakan bahasa asing dalam penamaannya.

Menggunakan toponim perumahan sesuai nama tempat yang asli di mana perumahan itu dibangun yang diselaraskan dengan nama/istilah Bahasa Indonesia adalah bentuk dari pelestarian budaya bangsa dalam rangka menjunjung tinggi bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia. (Tisna)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.