Menyoal Kasus Sapi Perah, Kejaksaan Garut Kembali Periksa Lima Pejabat ULP


GARUT, JABARBICARA.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Garut terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah seniali Rp 2,3 milyar.

Sumber dana pengadaan sapi tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2015 yang dialokasikan di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Oktober tahun 2019 telah menetapkan lima tersangka salah satunya penyedia barang.

Guna melakukan pengembangan, penyidik Kejari Garut, Jum'at (07/02/2020) kembali memeriksa sedikitnya lima pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Garut.

"Ya, sedang dilakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi sapi perah," ujar Kasi Pidsus Kajari Garut, Deny Marincka P, SH, Jum'at (07/02/2020) saat ditemui di ruangan kerjanya.

Dikatakan Deni, pengembangan dilakukan guna mencari alat bukti lainnya. Soalnya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Kasus ini yang terjadi di Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Cisurupan. Bukan kasus dugaan sapi yang sedang ditangani Polres Garut. Kelima tersangka yang sudah ditetapkan kemungkinan akan menjalani proses sidang perdana pada bulan April mendatang," katanya.

Ia mengaku, dari anggaran Rp 2,3 milyar tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 400 juta. Namun untuk nama yang saat ini menjalani pemeriksaan belum bisa disebutkan.

"Begini kelima pejabat ULP yang menjalani pemeriksaan nanti akan diinformasikan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi perah

"Para tersangka dijerat pasal pasal 3, pasal 12 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman kisaran minimal 1 tahun, dan maksimal 12 tahun pidana penjara," pungkasnya. (Moli)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.