Pembacaan Keberatan Paslon Aceng Fikri - Dudi Darmawan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilbup dan Wabup Garut


GARUT, JABARBICARA.COM --  Proses Penyelesaian Sengketa Pilbup dan Wabup Garut Pasangan Bakal Calon H. Aceng HM Fikri, S.Ag. - Dudi Darmawan, S.T hingga tadi siang, Selasa, 21 Mei 2024, pukul 13.00 - 14.30 WIB, sudah ke tahap pembacaan keberatan atas pengembalian dokumen dan data syarat dukungan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut tahun 2024 oleh pihak KPU Garut kepada pihak Pasangan Balon Bupati dan Wabup.

Dengan pengembalian berkas tersebut pihak Pasangan Balon Bupati dan Wabup, H. Aceng HM Fikri, S.Ag. - Dudi Darmawan, S.T dianggap tidak lolos jadi Calon Bupati dan Wabup Kabupaten Garut tahun 2024. 

Bacalon Bupati Garut, Aceng Fikri, hadir ke ruang musyawarah, Gedung Risma, didampingi kuasa hukum, Muhammad Haikal Yushendri, SH., MH. dan LO, Rukmana. 

Pembacaan keberatan atas kebijakan pihak KPU Kabupaten Garut yang ditujukan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Garut tersebut dilakukan oleh kuasa hukum, Haikal.

Dalam laporan keberatan terkait putusan KPU Kabupaten Garut tersebut, Haikal menyampaikan beberapa poin sebagai dasar pengajuan pertimbangan ulang atas putusan KPU Garut, sebagai berikut:

1. Minimnya informasi dari KPU dalam sosialisasi Pendaftaran Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Garut. Undangan baru didapat oleh Pemohon melalui LO hanya satu hari sebelum kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan.

2. Adanya pemberitahuan Pembaharuan Formulir Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang memerlukan penyusunan ulang oleh Pemohon; 

3. Tidak adanya Bimbingan Teknis Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan ke dalam Aplikasi Silon yang untuk akses ke akun Silonnya sendiri baru diterima 09 Mei 2024.

4. Buku  pedoman manual pemanfaatan Aplikasi Silon baru disosialisasikan KPU Garut di grup whatsapp LO Bakal Calon Perseorangan baru 11 Mei 2024: 22.42 WIB.

5. Sering terjadi Maintenance Silon pada 10-12 Mei 2024 membuat LO dari Pemohon tidak dapat mengakses Aplikasi Silon sementara KPU Garut tidak memberikan perpanjangan waktu atas terjadinya gangguan teknis tersebut

6. Surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital baru disosialisasikan KPU Garut di grup whastapp LO Bakal Calon Perseorangan baru 12 Mei 2024 pukul 19.12, justru pada hari terakhir Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan; 

7. Akses Silon pada 12 Mei 2024 pukul 23.00 sudah tidak bisa digunakan, seharusnya 23.59. Hal itu membuat LO kesulitan memasukan syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan;

8. Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut sebanyak minimal 129.939 dukungan yang hanya dalam tempo 4 hari disertai banyak kendala membuat Pemohon dirugikan.

Terakhir Haikal mengungkapkan tuntutan agar pihak Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk keseluruhannya; membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Garut yang menyatakan bahwa bakal pasangan calon H. Aceng HM Fikri, S.Ag dan H. DUdi Darmawan, ST tidak memenuhi syarat sebagaimana formulir Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU hari senin tanggal 13 mei 2024 (P-004);

Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Garut untuk memberi tambahan waktu selama 5 hari kalender untuk memenuhi kekurangan syarat dukungan. 

Apabila Bawaslu Provinsi Jawa Barat atau Bawaslu kabupaten Garut berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aeque et bono)

"Demikianlah permohonan pemohon disampaikan, dengan harapan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya," tandas Haikal. [Lina TG]


0 Komentar :

    Belum ada komentar.