Pembangunan Jalan Cilawu - Banjarwangi Keluar Dari Semangat Tata Ruang Kabupaten Garut Yang Pro Lingkungan.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Garut untuk membangun ruas jalan yang akan menghubungkan Kecamatan Cilawu dengan Kecamatan Banjarwangi, terus menuai protes.

Protes dilayangkan oleh berbagai komunitas pegiat lingkungan di Garut karena pembangunan jalan tersebut sudah keluar dari semangat Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Garut.

Usep Ebiet Mulyana, Koordinator Konsorsium Penyelamatan Kawasan Gunung Cikuray yang dihubungi jabarbicara.com, Senin (24/02/2020), menyatakan sebenarnya kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten Garut memiliki semangat pro lingkungan yaitu meliputi peningkatan fungsi-fungsi pelestarian kawasan lindung, pelestarian ekosistem dan jasa lingkungan yang berkelanjutan, pengembangan agribisnis berkelanjutan.

Dalam perda tata ruang Kabupaten Garut dicantumkan pula beberapa kecamatan yang memiliki fungsi kawasan hutan lindung dan tangkapan air, termasuk didalamnya kecamatan Cilawu dan Banjarwangi.

Namun faktanya pembangunan jalan tembus tersebut jauh dari semangat fungsi-fungsi kawasan dan tata ruang sesuai perda karena sudah menembus kawasan hutan lindung dan kawasan tangkapan air yang dikelola perhutani.

"Pembangunan jalan tembus Cilawu-Banjarwangi tersebut sudah menembus kawasan lindung dan tangkapan air, artinya pembangunan tersebut akan mengurangi jumlah kawasan yang berfungsi sebagai kawasan lindung dan tangkapan air", tegas Ebiet.

"Artinya pula pemerintah Kabupaten Garut tidak konsisten karena sudah menyimpang dari semangat pembangunan Kabupaten Garut berbasis kawasan dan tata ruang wilayah yang pro lingkungan", pungkas Ebiet. (Tisna)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.