Pembangunan Jalan Lintas Cilawu-Banjarwangi Serobot Tanah Warga


GARUT, JABARBICARA.COM-- Rencana pembangunan jalan lintas kecamatan Cilawu-Banjarwangi sudah direncanakan sejak lama. Masyarakat mengetahui rencana pembangunan tersebut dari Kepala Desa Sukamurni namun ditolak oleh sebagian masyarakat karena akan merusak ekosistem kawasan hutan.

"Belum dibangun saja, saat kemarau 2019 lalu, Desa Sukamurni mengalami kesulitan air. Kami khawatir pembangunan jalan tembus ini akan semakin merusak ekosistem hutan", ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sekarang jalan tembus sudah mulai dikerjakan. Namun pembangunannya dipermasalahkan oleh masyarakat. Pemda dianggap menyerobot tanah masyarakat. Dalam perencanaan awal lebar tanah masyarakat yang akan digunakan untuk jalan adalah enam meter sedangkan dalam pelaksanaannya menjadi delapan meter tanpa ada kompensasi yang jelas.

Masyarakat juga menduga pembangunan jalan itu dilakukan dengan ilegal karena dikerjakan sebelum ada SPK. Pembangunan jalan selanjutnya juga akan menggunakan kawasan perum perhutani, sedangkan untuk penggunaan lahan perhutani tidak serta merta, terlebih dahulu harus dilalui dengan prosedur resmi. Ketika dikonfirmasi jabarbicara.com tentang perizinan dari perhutani, sejumlah masyarakat menyatakan ketidaktahuannya.

Menanggapi persoalan yang timbul dalam pembangunan jalan tembus Cilawu-Banjarwangi, Manajer Program Pemulihan Kawasan, Yayasan Tangtudibuana, Usep Ebit Mulyana menyatakan sebaiknya pembangunan jalan itu dihentikan. Menurutnya jalan tembus itu berada di kawasan gunung Cikuray dan masuk Kesatuan Pemangkuan Hutan Garut - Tasikmalaya.

"Kawasan Gunung Cikuray sebagai sumber air strategis bagi masyarakat Garut Kota dan Cilawu dengan daerah aliran sungai Cipeujeuh, Banjarwangi dan Singajaya dengan aliran sungai Cikaengan dan aliran sungai Ciwulan di Tasikmalaya, harus dilindungi dari kepentingan apa pun, termasuk pembangunan jalan tembus yang membuka lahan hutan gunung Cikuray. Pembangunan itu harus dihentikan", tegas Ebiet.

Ebiet juga menambahkan pihaknya sudah berkomunikasi via whatsapp dengan pihak KPH Tasik. "KPH Tasik menyatakan belum mengeluarkan izin pembangunan jalan di kawasan perhutani dan sudah menghentikan kegiatan pembangunan jalan sampai batas kawasan, bahkan ada berita acara penghentian kegiatan dan perjanjian akan menempuh proses perizinan yang ditandatangani oleh dua kepala desa", ungkap Ebiet sembari memperlihatkan "screenshoot" percakapannya dengan KPH Tasikmalaya. (Tisna)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.