Pemkab Cianjur Ajukan Kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Jabar sebesar 15 persen


CIANJUR, JABARBICARA.COM -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 15 persen dibandingkan 2022 ke Pemerintah Provinsi Jabar.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jabar, Kamis (18/11/2022) mengatakan pengajuan kenaikan UMK di Cianjur sudah dibahas bersama pengusaha, dewan pengupahan, dinas tenaga kerja dan perwakilan serikat buruh, dengan kesepakatan kenaikan 15 persen dari UMK sebelumnya sebesar Rp2.699.000 menjadi Rp3.103.850 per bulan.

"Permintaan buruh sudah diajukan ke Pemprov Jabar dan sudah diagendakan tanggal 28 November, sehingga tinggal menunggu. Kami meminta buruh untuk bersabar karena sudah direkomendasikan sesuai kesepakatan bersama saat rapat," katanya.

Pihaknya sudah menginstruksikan Asisten Daerah (Asda) I untuk menindaklanjuti rekomendasi kenaikan ke Pemprov Jabar, agar dapat segera ditetapkan sesuai harapan buruh.

Ketua Serikat Pekerja Nasional Cianjur Hendra Malik mengatakan sebelumnya buruh mendesak dikeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 24 persen, namun dewan pengupahan mengeluarkan rekomendasi tahun depan di angka 15 persen dari upah tahun 2022.

"Kenaikan UMKM 2023 di angka 24 persen dianggap wajar karena adanya inflasi dan kenaikan harga bahan pokok setelah kenaikan harga BBM, ditambah lagi sejak tiga tahun terakhir UMK Cianjur belum mengalami kenaikan," katanya.

Ia menilai kenaikan UMK sebesar 24 persen adalah wajar dan berharap segera ditetapkan Pemprov Jabar. "Kalau tidak dikabulkan kami akan turun ke jalan dengan massa tidak kurang dari 5.000 orang," katanya. (Antara/jabi)

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.