Pemkab Garut beri Insentif sebesar 25% bagi seluruh Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan


GARUT, JABARBICARA.COM-- Seluruh wajib Pajak Hotel, Restoran dan tempat hiburan di kabupaten Garut bakal memperoleh insentif dari pemerintah daerah sebesar 25%. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat ditemui dihalaman Pendopo alun-alun kabupaten Garut, Jawabarat. Kamis (02/04/2020).

“Artinya pajak yang terpungut ke pihak Bapendanya hanya 75%, jadi yang 25% itu adalah bentuk insentif dari pemerintah daerah, yang dikembalikan lagi ke wajib pajak, dan ini waktunya dibulan April untuk masa pajak bulan Maret,” jelas Eko.

Namun demikian, lanjut Eko hal ini tentunya bisa diperpanjang lagi. Dengan melihat situasi dan kondisi yang memang darurat.

“Karena bagaimana pun kita mengikuti penetapan kondisi darurat dari pusat. Dan bisa sampai diperpanjang lagi besarannya bahkan bisa sampai ke pembebasan kalau melihat situasi dan kondisi,” katanya

Diluar Pajak Hotel, restoran dan hiburan sambung Eko saat ini tengah merancang agar bisa melakukan penghapusan denda.

“Misalnya ada keterlambatan dan kena denda. Nah dendanya itu dihapus,” pungkas mantan kadiskominfo ini. (Mansyur)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.