Pengadaan Sejuta Masker Tidak Transparan, Peserta Lelang Akan Laporkan Dinas Kesehatan Garut.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Pengadaan sejuta masker oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dianggap tidak transparan, terus berbuntut panjang. Sebelumnya Bupati Garut menyatakan pengadaan masker mengalami keterlambatan.

"Pengadaan masker harus secepatnya dilaksanakan jangan sampai mengulur–ulur waktu lagi,” ungkap Bupati Garut saat itu (24/04/2020).

Di tengah peserta lelang menunggu pengumuman pihak yang mengerjakan pengadaan masker tersebut, tiba-tiba berdekatan dengan pelaksanaan PSBB di Garut, Bupati menyatakan masker sudah tersedia sebanyak 500 buah. Itu artinya pengadaan sejuta masker tersebut sudah dikerjakan padahal belum diputuskan pijak yang ditunjuk untuk mengerjakannya.

Terkait dengan ketertutupan Dinas Kesehatan Kabupaten Garut dalam pengadaan sejuta masker tersebut, Direktur Bumdes Anugrah, Desa Pasirwaru Limbangan, Asep Muhidin, sebagai salah satu peserta lelang angkat bicara.

Kepada jabarbicara.com, Rabu (06/05/2020) malam, Asep menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat yang mempertanyakan proses pengadaan masker tersebut.

"Bupati kan orang hukum, jangan sampai dikadalin oleh oknum di Dinas Kesehatan dengan laporan asal bapak senang (ABS). Sejak kami melayangkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan dan PPK, hingga saat ini belum dijawabnya. Padahal kan simpel, kami hanya meminta penetapan atau Surat Keputusan siapa saja yang melaksanakan pengadaan satu juta masker tersebut", ungkap Asep Muhidin.

Selanjutnya Asep menandaskan, wajar kalau sekretaris saya bilang jangan-jangan sejuta masker dikerjakan 'siluman', karena diminta salinan penetapan pun tidak bisa memberikannya.

Pihaknya akan menunggu kebenaran yang disampaikan bupati melalui pemberitaan media tersebut dan melaporkan carut marut pengadaan masker tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kalau benar pengadaan masker ini sudah dikerjakan dan masih ada sisa pembayaran, artinya sudah terjadi maal administrasi dan besar kemungkinan berpotensi suap menyuap", tandas Asep.

"Jadi kami sudah pegang satu alat bukti menurut KUHP, nanti penegak hukum tinggal mengembangkan bukti lain. Kami tetap akan melakukan upaya hukum", pungkas Asep. (Tisna/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.