Pesta Pernikahan di Garut Dibubarkan Aparat, Karena Lakukan Ini..!


GARUT, JABARBICARA.COM-- Dengan sikap Persuasif dan humanis, Tim Gugus Tugas Kecamatan yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu Masrokan selaku Wakil Satgas Covid 19 kecamatan Tarogong Kaler, kabupaten Garut, membubarkan acara resepsi pernikahan di kampung Cibogo desa Rancabango kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (19/07/2021)

Kepada Buanaindonesia, Kapolsek Masrokan mengatakan, resepsi pernikahan terpaksa dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan di masa PPKM diberlakukan pemerintah.

” Kami dari Satgas Covid 19 kecamatan Tarogong Kaler terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena tidak sesuai dengan peraturan dan arahan yang telah ditentukan di masa PPKM darurat ini” ungkap Masrokan.

Disampaikan Iptu Masrokan, dalam ketentuannya pemerintah pusat maupun daerah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan pernikahan.

” Namun ada ketentuan yang harus dilaksanakan, tidak dengan mengadakan acara resepsi apalagi panggung hiburan yang jelas akan mengundang massa dan terjadi nya kerumunan” ungkap Iptu Masrokan.

Kapolsek menjelaskan, selama dalam kegiatan berjalan tertib dan aman, pihak pelaksana juga memahami apa yang telah disampaikan oleh tim Satgas kecamatan.

” Pelaksana kegiatan memahami apa yang kita sampaikan, dan siap untuk menghentikan kegiatannya, saya himbau masyarakat bisa memahami apa yang saat ini diberlakukan oleh pemerintah, hal ini semata – mata untuk melindungi warga dalam memutus rantai penyebaran Covid 19 yang saat ini melanda negara kita termasuk di kabupaten Garut ” tuturnya. (BuanaInd/Zenal/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.