"Pimpinan Baru KPK dan Revisi UU KPK"


Oleh: Yandi Hermawandi (Peneliti NSI Indonesia)

JABARBICARA.COM:--- Pimpinan baru KPK memiliki beban berat ke depan karena dipilih di tengah suasana adanya kekhawatiran publik terhadap lembaga antiraswah ini.

Alasannya, Pertama, pemilihan pimpinan baru KPK ini bersamaan dgn revisi UU KPK dari DPR dan pemerintah yg ditengarai akan melemah KPK di masa mendatang.

Kedua, pimpinan KPK baru ini hasil pilihan DPR. Berdasarkan beberapa lembaga survei, DPR ada lah salah satu lembaga yang mendapatkan tingkat kepercayaan publiknya rendah. Ini mengenai public trust.

Jadi sederhananya, bagaimana orang percaya pada KPK sedangkan pimpinan KPKnya dipilih oleh lembaga yg rendah tingkat kepercayaannya? Meskipun demikian, di luar penilaian subjektif publik diatas, Mekanisme pemilihan pimpinan KPK baru sudah sesuai dengan prosedur yg ada. Artinya, pimpinan KPK baru ini sudah sangat legitimate.

Setelah pemilihan ini, publik tentu sangat berharap sepak terjang pimpinan KPK baru yg lebih baik dari masa sebelumnya. Terkait dengan revisi UU KPK, banyak pihak yg khawatir akan terjadinya pelemahan terhadap KPK.

Kekhawatiran publik ini sangat disayangkan. Sebab, masih banyak hal yang perlu dibenahi terkait dengan kerja KPK ini. Misalnya, soal pencegahan KPK, selama ini KPK dinilai berhasil dalam hal penindakan. Soal pencegahan, dari setiap ganti pimpinan KPK selalu saja hanya menjadi wacana.

Padahal pencegahan dinilai lebih menyentuh akar persoalan korupsi sistemik yang ada di Indonesia. Yang lainnya, ada lah soal adanya citra bahwa KPK dikontrol oleh kekuatan politik tertentu. Contoh paling mencolok adalah kasus Irman ketua DPD RI. Dalam kasus seperti ini, publik menilai KPK tidak independen dari suatu kekuatan politik dan justru menjadi bagian dari character assasination seorang tokoh.

(JbrBcr/Opn)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.