Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan OKT dengan 3 Tersangka


MAJALENGKA, JABARBICARA.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT) yang mengkhawatirkan dan meresahkan warga Majalengka. Dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas di wilayah tersebut, Sat Res Narkoba Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil ungkap kasus serta obat keras / bebas terbatas. Acara pemusnahan ini berlangsung di Halaman Sat Res Narkoba Polres Majalengka pada Kamis (31/08/2023).

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh pihak terkait, antara lain Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K. Hadir juga dalam acara ini Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H, perwakilan dari Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Dinas Kesehatan, Ketua PANI Majalengka, dan Ketua Kampung Narkoba. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para tersangka serta sejumlah wartawan dari media online, cetak, dan elektronik.

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi Sabu seberat 12,31 gram, daun ganja kering seberat 5,59 gram, tembakau sintetis seberat 42,88 gram, serta obat keras dan terbatas dalam jumlah besar yaitu 10.552 (sepuluh ribu lima ratus lima puluh dua) butir.

"Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mengantongi putusan Pengadilan Negeri Majalengka. Ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah ini," ungkap Kompol Bayu Purdantono.

Dalam upaya untuk memerangi peredaran narkotika, Sat Res Narkoba berhasil mengungkap kasus yang melibatkan 3 tersangka dengan inisial ET (41) warga Kabupaten Sumedang, APK (24) warga Kabupaten Subang, dan MN (30) warga Provinsi Aceh. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara menghancurkan secara fisik, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Majalengka.

Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K., juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan berkembangnya wilayah Majalengka, termasuk beroperasinya tol cisumdawu dan bandara kertajati, pengawasan dan kerjasama masyarakat semakin diperlukan untuk mencegah peredaran narkoba melalui berbagai jalur, termasuk media sosial.

"Kami akan memperketat patroli dan pengawasan, dan kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian melalui nomor Call Center 110 atau Hallo pak Kapolres ke no 081111122004," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini, Polri  terus berupaya memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga harkamtibmas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.