Polres Sumedang Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Anak di bawah Umur, Kuasa Hukum SU dan RM: Banyak Adegan Yang Tidak Sesuai Fakta


SUMEDANG, JABARBICARA.COM-- Polres Sumedang Jawa Barat menggelar rekontruksi kasus dugaan penganiaayaan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, SU,
dan Anggota DPRD Sumedang, RM. Senin (07/02/2022)

Disebutkan, dalam rekontruksi kasus tersebut terdapat 78 adegan yang diperagakan dengan menghadirkan kedua tersangka SU dan RM, serta seluruh saksi.

Proses rekontruksi pertama dilakukan di Tempat Kejadian Perkara, yang berada di Kampung Ciwalur, Desa Mekar Asih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut dan balai desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kuasa Hukum tersangka SU dan RM, Ebenezer Damanik, SH, membenarkan kegiataan rekontruksi digelar oleh Pihak Polres Sumedang dengan memeragakan 78 adegan.

Disampaikan Ebenezer, ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak oleh kliennya.

"Ya, benar ada beberapa adegan yang dibantah dan ditolak. Karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, klien kami yang bernama RM, dengan tegas tidak mau melakukan adegan yang tidak sesuai fakta," ujar dia. Senin (7/2/2022) pada wartawan.

Ditambahkan dia, dalam proses rekontruksi banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Bahkan, banyak yang tidak sesuai dengan BAP.

"Saya katakan, sejak awal penetapan tersangka sampai dengan proses rekontruksi, banyak kejanggalan yang terjadi," sebut dia.

Disinggung upaya hukum setelah kliennya ditangkap dan dilakukan penahanan, Ebenezer Damanik mengaku, akan melakukan upaya hukum seperti praperadilan yang sudah didaftarkan di PN Sumedang.

"Paraperadilan kita tempuh, dan akan segera disidangkan," cetus dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, membenarkan, telah dilakukan rekontruksi kasus penganiyaan anak di bawah umur, dengan tersangka SU dan RM.

"Untuk melengkapi berkas perkaranya, Polres Sumedang melakukan rekontruksi, dengan jumlah adegan sebanyak 78 adegan. Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 29 orang," ucap dia.

Dedi juga mengatakan, ada beberapa adegan yang dibantah oleh pihak tersangka, selanjutnya nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sumedang.

Dedi juga mengaku, kedua tersangka tidak melarikan diri (Kabur-Red); sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap tersangka; yang ketiga kali Polres Sumedang melakukan upaya paksa, yaitu dengan Surat Perintah membawa tersangka.

"Tersangka saat dibawa berada di wilyah Garut," ujar dia. (Tim/Jabi)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.