Provokasi dan Ancam Ngebom KPU, Guru SMA di Garut Ditangkap Polisi


JABARBICARA.ID — Seorang guru salah satu sekolah negeri di Kabupaten Garut, berinisial AS diamankan Polres Garut, karena diduga melakukan provokasi dan ancaman pengeboman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari Merdeka.com, ASN yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cibatu. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Sabtu (18/05/2019).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mapaseng membenarkan penangkapan AS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku provokasi yang dilakukan berasal dari tulisan dari salah satu grup WhatsApp yang dia ikuti.

“Terus diteruskan lagi sama dia. Awalnya bilangnya sadar bahwa apa isi tulisannya itu dia sadar. Yang kedua dia usil sih jawabannya. Cuma kan dia tahu kontennya, isinya itu apa. Terus orang kan baru nge-share share-an dari orang ada waktu, ada jeda waktu untuk mikir dulu kan, tertarik atau tidak tertarik dengan konten itu,” kata Maradona saat dihubungi, Selasa (21/05/2019).

AS diduga melakukan pelanggaran informasi transaksi elektronik (ITE). Saat ini AS masih dalam proses pemeriksaan Polres Garut. Polisi juga mendalami alasan AS menyebarkan konten diduga provokasi tersebut.

“Kalau dia sih jawabannya saya memang membaca pak, terus ya saya merasa tertarik. Tapi ya dasarnya dia mengaku usil. Tapi kan kalau usil masalah begini, dia enggak bisa jawab juga. Intinya kata dia khilaf lah katanya,” ungkapnya. (Mrd/Tg)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.