Setelah melakukan audensi di kantor kecamatan Cibiuk hingga di aula Setda Garut, namun tak ada kepastian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Enggis, kepala desa Cibiuk Kaler kecamatan Cibiuk kabupaten Garut, terkait lahan tanah carik desa Cibiuk Kaler,
Dikatakan Ketua LSM LPKSM Gapermas kabupaten Garut, Asep Mulyana, S.Pdi. kepada JabarBicara, bahwa Kades Cibiuk Kaler telah sewenang wenang menyalahgunakan jabatannya, hingga masyarakat desa Cibiuk Kaler merasa dirugikan dengan tindakannya. Rabu (02/10/2019) melalui pesan selulernya.
Menurutnya akibat tak ada tanggapan dari dinas terkait di kabupaten Garut, sehingga dirinya akan melakukan Laporan Pengaduan (Lapdu) terhadap Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, tandasnya.
"Besok kami akan laporkan kades Cibiuk Kaler ke Kejati Jabar, untuk pelaporan adanya lahan carik desa yang digunakan Puskesmas, yang menyalahi aturan," ucapnya yang keseharian di panggil Asmul.
Pihaknya menegaskan tak hanya persoalan tanah carik desa saja, saya laporkan, namun keberadaan ijazah pun akan dilaporkan karena saat ikut pilkades di Cibiuk Kaler hingga terpilih, diduga ijazahnya palsu, jelasnya
Untuk pelaporan kaitan tanah carik desa, dan dugaan ijazah palsu, pihaknya sudah ditembuskan pada Bupati Garut serta dinas terkait, pungkas Asep Mulyana (Atoet/Ik)
Belum ada komentar.