JABARBICARA.ID:--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyatakan status Menteri Pemuda dan Olahraga Imam
Nahrawi masih
menunggu putusan hakim dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI). KPK masih menunggu pertimbangan hakim terkait fakta-fakta
yang muncul di persidangan.
"Bagaimana keputusannya dari sana lah nanti jaksa akan
melakukan analisis dan merekomendasikan pada pimpinan, apa tindak lanjut yang
bisa dilakukan baik untuk pokok perkara ataupun untuk kemungkinan pengembangan
yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (10/05/2019).
Dilansir
dari CNNIndonesia, Ia menegaskan KPK
harus selalu berhati-hati dalam menangani suatu perkara. Menurut dia
pengembangan perkara selalu bisa dilakukan, asalkan, ada alat bukti yang cukup.
Begitu juga dengan konteks Menpora dalam kasus ini. Jaksa masih akan melakukan
analisis dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Baru dari sana bisa dilakukan
langkah-langkah tindak lanjut.
"Pengembangan dalam sebuah perkara itu selalu ada
sepanjang ada bukti yang mendukung hal tersebut. Tapi tentu KPK juga harus
berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada. Jadi
kita tunggu dulu untuk konteks kasus kemenpora ini kita tunggu nanti putusan
pengadilan," katanya.
Dalam sidang kasus suap dana hibah KONI, asisten pribadi
Menpora Miftahul Ulum disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy. Jaksa KPK mengatakan uang yang diterima Ulum itu untuk
keperluan Imam.
Pernyataan
itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ending. Tuntutan itu juga
disampaikan kepada Bendahara KONI Johnny E Awuy, yang berstatus sebagai
terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis
(9/5).
Jaksa yakin keduanya memberikan suap kepada Deputi IV
Kemenpora Mulyana serta dua staf Kemenpora atas nama Adhi Purnomo dan Eko
Triyanta.
Jaksa menilai di dalam persidangan telah terungkap peran Ulum
agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang
telah disepakati antara Ulum dengan Ending, yaitu 15-19 persen dari anggaran
hibah KONI yang dicairkan.
"Sebagian realisasi besaran commitment
fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap
memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar yang diberikan
terdakwa dan Johnny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora ataupun
melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa.
Ulum,
Arif, dan Imam pernah membantah saat bersaksi dalam persidangan. Namun, menurut
jaksa, kesaksian ketiganya perlu dikesampingkan lantaran tidak disertai bukti
yang kuat serta bertentangan dengan kesaksian Kepala Bagian Keuangan KONI Eny
Purnawati.
Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Ariwibowo, juga membantah
aliran uang senilai Rp11,5 miliar lewat Ulum. "Saya sudah tanya ke Pak
Imam, enggak ada," ujar Soesilo. (CNN/TG)
Belum ada komentar.