Ridwan Kamil: Kemenkes RI Setujui PSBB Bodebek, Diterapkan mulai Rabu atau Kamis Mendatang


JABARBICARA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). PSBB di Bodebek kemungkinan akan dimulai Rabu atau Kamis mendatang, katanya.

"Menteri Kesehatan sudah menyetujui PSBB di 5 wilayah, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Akan segera dilaksanakan secepatnya," kata Emil, Minggu (12/04/2020).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, sedang melakukan persiapan pemberlakuan PSBB di BODEBEK. Untuk kepala daerah di BODEBEK pada hari ini Minggu (12/04/2020) akan melakukan koordinasi dengan gubernur dan tim gugus tugas Covid-19 Jawa Barat.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan, Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi yang akan dilakukan kepada masyarakat.

"Hari Rabu atau Kamis penerapan PSBB di 5 wilayah tersebut kemungkinan akan mulai," jelas Emil.

Kepada masyarakat Emil meminta, untuk mematuhi aturan yang terkait PSBB.
Menurutnya, logistik pangan dan bantuan sosial akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.

"Insyaallah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 persen penyebaran virus Covid-19, masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur," pungkasnya. (Amirudin/Dtc)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.