Seorang Wanita NHT (48), diamankan Satres Narkoba Polres Garut.


GARUT, JABARBICARA.COM-- Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku penyalahgunaan yang diduga narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis bernama NHT alias NR (48) warga kampung Biru desa Situsari Kecamatan Karangpawitan Garut.

Pelaku ditangkap polisi di jalan Guntur Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Selasa (11/08/2020) sekira pukul 12.00 wib.

Menurut Kasat Narkoba melalui Plt Kasubbag Humas Polres Garut, IPTU Muslih Hidayat, SH, penangkapan NHT alias NR berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar TKP.

"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah kantong plastik warna Hitam berisi 1 (Satu) paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis (dengan berat bruto 0,66 (nol koma enam enam) gram), 10 (Sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok (dengan berat bruto 1,55 (satu koma lima lima) gram) dan 1 (Satu) buah handphone merk Samsung warna Putih," kata Muslih.

Atas kesalahannya, tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hum.Polres.Grt/Jb)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.