Tedi Herdiansyah, SH., Menganggap Pemkab Garut Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Anggaran Daerah.


[Tedi Herdiansyah, SH., aktivis Garut (Ist)]

JABARBICARA.COM -- Keinginan untuk melaksanakan sistem pemerintahan yang baik (good governance), merupakan salah satu pokok reformasi yang di harapkan dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Untuk menjawab tuntutan masyarakat dalam rangka mewujudkan good governance erat kaitan nya dengan pelaksanaan otonomi Daerah, karena otonomi daerah dalam prinsipnya sebagai media atau jalan untuk menjawab tiga persoalan mendasar dalam tata pemerintahan dan pelayanan terhadap publik. Pertama, otonomi Daerah haruslah merupakan upaya untuk mendekatkan pemerintah terhadap rakyat. Kedua, melalui otonomi daerah juga harus tercipta akuntabilitas yang terjaga dengan baik. Ketiga, bagaimana otonomi daerah diformulasikan menjadi langkah untuk mengupayakan responsiveness, dimana publik berpartisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan di tingkat lokal.

Penerapan otonomi Daerah sebetulnya membawa konsikuensi logis berupa peyelengaraan pemerintahan dan beberapa pembangunan berdasarkan manajemen keuangan Daerah, dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan serangkaian regulasi tentang manajemen keuangan daerah
antara lain UndangUndang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah, Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Daerah.

Pentingnya akuntabilitas dan transfarasi ini terlihat pada Kepres No. 7 Tahun 1999 Pasal 1, dimana
Pemerintah mewajibkan setiap intansi pusat maupun daerah untuk menerapkan sistem Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi
Pemerintah (LAKIP), sehubungan dengan pentingnya keterbukaan informasi tentang kinerja dan
aktivitas Pemerintah Daerah diterbitkan juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi kegiatan dan aktivitas Pemerintah Daerah.

Akuntabilitas dan transparansi adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
sebagai kedaulatan tertinggi. Prinsip transparansi berarti semua penyelenggaraan pemerintah harus
terbuka kepada masyarakat umum, baik dalam pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan
maupun dalam berkaitan dengan suatu keputusan perlu memiliki akses untuk memeroleh informasi
yang di butuhkan.
Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Ciri utama dalam pengelolaan anggaran yang baik adalah akuntabilitas dan
transparansi yang merupakan perwujudan pemerintah yang baik (Good Governance).

Ciri-ciri keuangan daerah yang koruptif sebetulnya tercermin dalam terpenuhi atau tidaknya unsur transparan yang meliputi ; Ketersedian informasi, Aksesibilitas, Ketepatan waktu
Frekuensi pengungkapan informasi.
Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia mengeluarkan surat intruksi No. 1.88.52/1797/sj tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, dalam rangka peningkatan transparansi anggaran Daerah sebagai tindak lanjut Intruksi Preiden No. 17 Tahun
2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2012. Isi dalam Intruksi Menteri
Dalam Negri tersebut ialah mewajibkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membuat konten dalam website resmi dengan nama “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” , dan
mengintuksikan bupati dan walikota di wilayah masing masing untuk mempublikasikan data mutahir didalam menu konten tersebut, data mutahir sebagaimana yang di maksud adalah :

  1. Ringkasan Rencana kerja Anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan ringkasan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan Daerah,
  2. Rancangan peratuaran daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang di sampaikan Kepala Daerah di sampaikan kepada DPRD, 
  3. Peraturan Daerah tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tentang perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah,
  4. Ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah dan dokumen pelaksanaan angaranpejabat pengelola keuangan Daerah,
  5. Laporan realisasi anggaran seluruh satuan kerja perangkat Daerah dan pejabat pengelola keuangan Daerah, 
  6. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang sudah di audit dan opini atas laporan Keuangan Pemerintah daerah
    Menegaskan kembali berdasarkan, Instruksi Presiden No. 07 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Diterbitkanya beberapa peraturan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan transparan. Lebih lanjut, lampiran Instruksi Presiden menginstruksikan ke seluruh Pemda (Provinsi, Kabupaten dan kota) untuk meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini penting, mengingat bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Dewasa ini, yang terjadi di kabupaten Garut saat ini jika merujuk pada diktum keenam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1.88.52/1797/sj untuk kabupaten Garut sendiri alamat
websitenya http://www.garutkab.go.id/home/public_service sangat tidak mencerminkan proses proses transparansi sebagaimana perintah Negara untuk menciptakan dashboard yang menu kontennya harus sama dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang meliputi Rancangan Perda
tentang APBD, ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ringkasan rencana kerja dan anggara SKPD, serta laporan keuangan Daerah yang sudah di audit. seperti yang ditulis oleh H. Druker tentang tentang Egovernance bahwa ketersedian Elektronic Financial Governent Report akan memberi kemungkinan luas agar warga negara memperoleh informasi yang memadai dan relevan terhadap kebijakan, program, budget, hukum atau aturan aturan pemerintah, meski harus diakui belum tentu menjamin akses ke dokumen dokumen penting. namun interaksi antara pejabat publik, civil society, swasta, publik pada umumnya merupakan tempat Pendidikan politik dimana warga negara dibiasakan untuk
diskusi, negosiasi, menengahi serta mencari jalan keluar bersama.
Dengan mengedepankan fakta-fakta teknis jika melihat konten-konten digital yang ada di kabupaten Garut sangat bisa dilihat bahwa unsur transparan sangat jauh dalam pemenuhan kaidah kaidah detail, akurat. Adanya Instruksi Mendagri tersebut menjadi hal yang wajib untuk pemerintah daerah taati.

Semakin baik penyajian pelaporan keuangan pemerintah daerah maka akan berimplikasi terhadap peningkatan terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat yang seharusya di permudah dalam mendapatkan informasi terkhusus informasi
anggaran pemerintah Daerah menjadi kesulitan dan cenderung tidak trasnparans. ***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.