Kadisdik: Terhitung Juli 2020, Pemdaprov Jabar Gelontorkan Rp. 817 miliar Anggaran program SPP Gratis untuk Enam Bulan.


BANDUNG, JABARBICARA.COM- Terhitung Juli 2020, Pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, (Pemdaprov Jabar) akan gelontorkan anggaran sebesar Rp 817 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Jabar 2020, itu untuk pembiayaan program pembebasan iuran bulanan siswa atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) tingkat SMA dan SMK di Jabar.

Hal tersebut sudah dipastikan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar. Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Pemdaprov Jabar sudah mengalokasikan anggaran tersebut.

“Ya sebesar Rp 817 miliar dari APBD Jabar 2020 untuk program SPP gratis. Saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Dewi.

Ia menjelaskan, anggaran Rp 817 Miliar itu untuk kebutuhan selama 6 bulan dari bulan Juli hingga Desember 2020. Sementara untuk tahun 2021 akan lebih besar lagi karena berjalan penuh satu tahun mulai Januari hingga Desember 2021, ungkapnya.

Program bebas iuran bulanan peserta didik SMA dan SMK Negeri itu dimulai pada saat tahun ajaran baru atau bulan Juli 2020 kalender pendidikan. Mulai bulan Juli, siswa tidak lagi membayar iuran bulanan, terang Dewi.

“Persiapannya terus berjalan, Pergub-nya sudah ada, sekarang kita masih terus mengkalkulasi kebutuhan real di lapangan. Nanti lebih rincinya akan saya sampaikan lagi,” ucap Kadisdik, kepada jabarbicara.com, melalui aplikasi WhatsApp (WA) selulernya, Rabu (12/02/20).

Sementara itu, dalam waktu terpisah Ketua Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto, saat dimintai tanggapannya terkait program pembebasan SPP di Jabar, melalui telepon selulernya, Kamis (13/02/20).

Dikatakan Haneda, program itu sangat bagus kalau memang pemprov Jabar, mampu menyelenggarakannya. Yang penting sudah terinternalisasi dilingkungan pemprov. Selain itu juga lanjutnya, sudah tersosialisasi dari pimpinan sampai petugas pelaksana, ucapnya.

Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi salah penerapan di lapangan karena sudah menjadi janji penyelenggara layanan publik. “Apabila hal tersebut sudah terpenuhi, maka pemprov sudah melakukan penyelenggaraan layanan publik yg berkeadilan dan berkepastian hukum,” pungkasnya. (Hi/Ik)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.