Terkait Kasus Video Ibu Kampanye Hitam, Bawaslu Jabar Turunkan Tim


JABARBICARA.ID — Terkait kasus video ibu kampanye,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menurunkan tim khusus untuk mendalami kasus ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.

“Kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang, sudah melakukan pendalaman atas informasi yang masuk ke kita ya,” kata Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah, Senin (25/02/2019).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan menurunkan tim khusus untuk mencari tempat kejadian dari video tersebut dan mencari tahu pihak yang terlibat dalam video tersebut.

“Dari hasil ini memang kami sedang mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi. Jadi dalam konteks kami ini masih dalam rangka pengumpulan informasi, sehingga ruang investigasi sedang kami maksimalkan,” ujar Abdullah.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada kesimpulan pasti dari video kampanye hitam tersebut karena segala informasi yang ada dalam video tersebut harus dipastikan kebenarannya.

Ketika ditanya apakah pelaku dalam video tersebut bisa diproses oleh Bawaslu dan kepolisian, Abdullah menuturkan belum bisa mengomentari hal tersebut.

“Saya tidak tahu kalau itu karena perspektif kepolisian, ya kalau kami akan melihat apakah ditemukan pelanggaran pemilu atau tidak,” kata dia.

Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyelidiki kasus video ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma`ruf Amin, di Karawang, Jawa Barat.

“Tentunya nanti Direktorat Krimum Polda Jabar dan Bawaslu Jabar akan melakukan serangkaian kegiatan untuk menganalisa dan evaluasi terhadap perbuatan yang diduga adalah tindak pidana Pemilu. Nanti kita menunggu hasilnya dari Bawaslu dan Tim Gakumdu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sebelumnya, beredar video di twitter yang menampilkan perempuan berbicara bahasa sunda melakukan kampanye hitam yang ditujukan kepada capres nomor urut 01 kepada warga.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapat video tersebut berdasarkan dari laporan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Ia mengatakan, saat ini Tim Sentra Gakumdu sedang melakukan proses penyelidikan dan dan pendalaman terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu. Ada tiga orang ibu yang terlibat didalam video tersebut yakni ES, IP dan CW dan ketiganya berasal dari Kabupaten Karawang.

Menurut Trunoyudo, ketiga orang yang bersangkutan tersebut terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara terkait UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, yaitu Pasal 14 Ayat 2. (IK/Fj)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.